Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ini Kata Ketua Advokasi AJI Kota Langsa Terkait Pemanggilan Muzakir Kana ke Polisi

Admin1 by Admin1
28/09/2020
in Lintas Timur
0

IDI — Ketua devisi advokasi pers Alian Jurnalist Independen (AJI) Kota Langsa, Said Maulana, SH, meminta meminta kepolisian RI dan Dewan Pers untuk aktif berkomunikasi dalam menyelesaikan sengketa pers agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap narasumber dalam sebuah berita.

“Kepolisian dan Dewan Pers harus bekerja sama menjaga kebebasan pers dan hak informasi masyarakat dalam ruang demokrasi. Kasus-kasus model kriminalisasi jangan sampai terulang lagi,” kata ketua devisi advokasi Aliansi Jurnalist Independen (AJI) kota langsa, Said Maulana, SH, saat diberikan keterangan pars pada Senin 28 September 2020.

Kriminalisasi narasumber yang menjadi perhatian saat ini adalah kasus tanggapan Muzakir Kana, dalam surat panggilan bernomor B/1922/IX/Res.2.5/2020 reskrim

Dalam surat panggilan tersebut Muzakir Kana diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama ketua ADEPSI, maka dirinya dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan terhadap pelapor ketua asosiasi pemerintah desa seluruh indonesia (APDESI), yang diberitakan disalah satu media online.

“Hal itu sangat keliru, dikarenakan dalam UU pers bahwa narasumber juga dapat dilindungi oleh Uau untuk memberikan komentar, apalagi yang dikomentarkan tersebut melalui media masa, maka itu merupakan bagian dari karya Jurnalist yang bertanggung jawab ada di media tersebut. Jika ada kekeliruan dalam menafsirkan atau memberikan komentar maka para pihak bisa mengklarifikasi berita tersebut tidak harus langsung keranah hukum,” ujar Said Maulana.

Hal itu juga diatur dalam UU pers. Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Laporan: Irwansyah

Previous Post

Bongkar Muat di Calang, Tuah Aneuk Aceh Jaya: Terimakasih Atas Dukungan Semua Pihak

Next Post

Operator Gampong Ikut Pelatihan Aplikasi Desa Lawan Covid-19

Next Post

Operator Gampong Ikut Pelatihan Aplikasi Desa Lawan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dewan Kota Tuntut Keseriusan Kerja PLN, Pertamina dan PDAM

Dewan Kota Tuntut Keseriusan Kerja PLN, Pertamina dan PDAM

15/12/2025
Krak, Toke Hasan Gabung PDI-P di Pidie

Krak, Toke Hasan Gabung PDI-P di Pidie

15/12/2025
Lounching Pelayanan Jantung di RSUDTP, Dr. Safaruddin juga Peusijuk 3 Ambulans Baru

Lounching Pelayanan Jantung di RSUDTP, Dr. Safaruddin juga Peusijuk 3 Ambulans Baru

15/12/2025
Ketua PP Muhammadiyah: Insya Allah Aceh Akan Segera Bangkit

Ketua PP Muhammadiyah: Insya Allah Aceh Akan Segera Bangkit

15/12/2025
Dua Mal Pelayanan Publik di Aceh Terkena Dampak Banjir

Dua Mal Pelayanan Publik di Aceh Terkena Dampak Banjir

15/12/2025

Terpopuler

Relawan China Belum Maksimal di Aceh Akibat Terkendala Puing Kayu

Drama Air Mata dan Inkonsisten Kebijakan di Aceh

13/12/2025

Krak, Aceh Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir

Krak, Toke Hasan Gabung PDI-P di Pidie

Pemerintah Diminta Sidak Pangkalan Gas Nakal di Pidie

PP Muhammadiyah Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com