TAKENGON – Ratusan mahasiswa di Kabupaten Aceh Tengah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRK setempat menyuarakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Jum’at (9/10/2020).
Aksi massa demonstran penolak UU Cipta Kerja sempat ricuh dan bentrok dengan aparat kepolisian. Namun massa berhasil ditenangkan oleh Kapolres Aceh Tengah.
Dalam aksi tersebut, Rahmad sebagai Korlap IAIN Takengon menyampaikan, peserta aksi tergabung dari aliansi mahasiswa, seperti IAIN Takengon, Universitas Gajah Putih, STIH-MAD, dan mahasiswa Gayo yang menempuh perguruan tinggi di luar Aceh Tengah juga turut hadir. Aksi juga diikuti oleh berbagai OKP seperti KAMMI Se-Gayo, HMI cabang Takengon, GMNI, dan para buruh.
Rahmad menyebutkan, tuntutan aksi hari ini terdiri dari beberapa poin, di antaranya:
1. Mengecam dan menyayangkan tindakan DPR terburu-buru, diam-diam, dan tidak ada kesepakatan bersama.
3. Mendesak DPRK dan semua fraksi untuk menolak Omnibuslaw.
3. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk mencabut RUU Cipta Kerja.
“Hari ini kita minta pimpinan DPRK untuk menandatangani surat pernyataan yang dibuat mahasiswa untuk menolak Omnibus Law,” ujar Rahmad.
Usai orasi disampaikan oleh beberapa mahasiswa dan buruh, mahasiswa meminta seluruh fraksi menandatangani petisi penolakan Omnibus Law.
Menaggapi hal itu, Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega bersedia memenuhi tuntutan mahasiswa dan menandatangani pernyataan sikap atas nama masyarakat Aceh Tengah menolak Omnibus Law.
Arwin Mega menyampaikan jika surat tersebut akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Plt Gubernur Aceh, DPRA, dan Bupati Aceh Tengah.
“Kita akan kirimkan surat ini secepatnya untuk memenuhi tuntutan mahasiswa agar buruh dan segenap masyarakat, DPRK bersama menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja,” ujar Arwin.
Usai menyerahankan surat pernyataan yang ditandatangani seluruh fraksi DPRK Aceh Tengah, massa pun meninggalkan gedung DPRK Aceh Tengah secara tertib.
Reporter: Romadani








