MEULABOH – Berdasarkan SP2HP Polda Aceh beberapa waktu yang lalu dan penyampaian penyidik K.kepada TIM Kuasa Hukum Tgk Janggo, di mana berdasarkan surat tanda terima dari Mensesneg terkait dengan Izin Pemeriksaan Tltertanggal 4 Agustus 2020 maka berdasarkan UUPA Pasal 55 semejak diterima terhitung 60 hari tidak diterbitkan izin oleh Presiden maka Bupati atau Wali Kota sudah dapat di panggil dimintai keterang bahkan penetapan tersangka sekalipun.
“Di mana bila merujuk Pada UUPA Pasal 55 tersebut tanggal 4 Oktober 2020, maka Bupati Aceh Barat (Ramli MS) telah wajib dipanggil oleh Penyidik Polda Aceh,” ujar Kuasa Hukum Tgk Janggot, Zulkiflli, SH, Senin (12/10/20).

Menurutnya, bedasarkan LP / 29 / II/ 2020 / SPKT, tanggal 18 Februari 2020, atas tindakannya yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan dengan bersama-sama sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 170 KUHP Terhadap Klien Kami yaitu Zahidin Alias Tgk Janggot
“Adapun pemanggilan Bupati Aceh Barat tersebut berdasarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil / 788 / X / RES. 1. 6. / 2020 / SUBDIT I Resum, tanggal 06 Oktober 2020, telah melakukan pemanggilan kepada H. Ramli MS, Jenis kelamin Laki – Laki, Pekerjaan /Jabatan Bupati Aceh Barta, Alamat Pendopo Bupati Aceh Barat, dengan Status Panggilang Sebagai Saksi,” jelas Zulkifli.
“Kami Tim Kuasa Hukum Tgk. Janggot atas dasar pemanggilan tersebut mengapresiasi kerja Polda Aceh serta minta untuk segera ditetapkan tersangka dan ditahan setelah pengambilan keterangan Bupati Ramli MS sebagai saksi. Dengan alasan bahwa berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti serta tindakan lain yang merugikan klien kami,” pungkas Jubir Kantor Hukum ARZ & Rekan tersebut.
Reporter: Rusman










