Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Apresiasi Kinerja Polda Aceh, Kuasa Hukum Tgk Janggot Minta Bupati Aceh Barat Segera Ditahan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
12/10/2020
in Lintas Barat Selatan
0
Apresiasi Kinerja Polda Aceh, Kuasa Hukum Tgk Janggot Minta Bupati Aceh Barat Segera Ditahan

MEULABOH – Berdasarkan SP2HP Polda Aceh beberapa waktu yang lalu dan penyampaian penyidik K.kepada TIM Kuasa Hukum Tgk Janggo, di mana berdasarkan surat tanda terima dari Mensesneg terkait dengan Izin Pemeriksaan Tltertanggal 4 Agustus 2020 maka berdasarkan UUPA Pasal 55 semejak diterima terhitung 60 hari tidak diterbitkan izin oleh Presiden maka Bupati atau Wali Kota sudah dapat di panggil dimintai keterang bahkan penetapan tersangka sekalipun.

“Di mana bila merujuk Pada UUPA Pasal 55 tersebut tanggal 4 Oktober 2020, maka Bupati Aceh Barat (Ramli MS) telah wajib dipanggil oleh Penyidik Polda Aceh,” ujar Kuasa Hukum Tgk Janggot, Zulkiflli, SH, Senin (12/10/20).

Menurutnya, bedasarkan LP / 29 / II/ 2020 / SPKT, tanggal 18 Februari 2020, atas tindakannya yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan dengan bersama-sama sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 170 KUHP Terhadap Klien Kami yaitu Zahidin Alias Tgk Janggot

“Adapun pemanggilan Bupati Aceh Barat tersebut berdasarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil / 788 / X / RES. 1. 6. / 2020 / SUBDIT I Resum, tanggal 06 Oktober 2020, telah melakukan pemanggilan kepada H. Ramli MS, Jenis kelamin Laki – Laki, Pekerjaan /Jabatan Bupati Aceh Barta, Alamat Pendopo Bupati Aceh Barat, dengan Status Panggilang Sebagai Saksi,” jelas Zulkifli.

“Kami Tim Kuasa Hukum Tgk. Janggot atas dasar pemanggilan tersebut mengapresiasi kerja Polda Aceh serta minta untuk segera ditetapkan tersangka dan ditahan setelah pengambilan keterangan Bupati Ramli MS sebagai saksi.  Dengan alasan bahwa berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti serta tindakan lain yang merugikan klien kami,” pungkas Jubir Kantor Hukum ARZ & Rekan tersebut.

Reporter: Rusman

Tags: Aceg baratBupatiPolda
Previous Post

Gelar Rakor di Medan, Para Pimpinan Daerah Sepakat Percepat Pembentukan Provinsi ALA

Next Post

Soal Pembunuhan dan Pemerkosaan di Birem Bayeun, Al-Farlaky: Pemerintah Harus Turun Tangan

Next Post
Al-Farlaky: Publis Dana Refocusing Covid-19 Rp 2,5 Triliun

Soal Pembunuhan dan Pemerkosaan di Birem Bayeun, Al-Farlaky: Pemerintah Harus Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KAHMI dan FORHATI Diminta Bersinergi Dukung Pembangunan Daerah

KAHMI dan FORHATI Diminta Bersinergi Dukung Pembangunan Daerah

11/05/2026
26 Rumah di Aceh Tenggara Rusak Diterjang Banjir Bandang

26 Rumah di Aceh Tenggara Rusak Diterjang Banjir Bandang

11/05/2026
Tiga Santri Al Zahrah Bireuen Dapat Beasiswa Full Ke Al Azhar Mesir

Tiga Santri Al Zahrah Bireuen Dapat Beasiswa Full Ke Al Azhar Mesir

11/05/2026
Dua Pengedar 300 Gram Sabu Asal Aceh Barat Ditangkap

Dua Pengedar 300 Gram Sabu Asal Aceh Barat Ditangkap

11/05/2026
TNI Rampungkan Jembatan Gantung Perintis Garuda Terpanjang di Aceh Tamiang

TNI Rampungkan Jembatan Gantung Perintis Garuda Terpanjang di Aceh Tamiang

11/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

Tabligh Akbar Muhammadiyah Abdya, Dr. Safaruddin Titip Beberapa Pesan Keumatan

Di Ikuti Dua Kemukiman, Sekda Abdya Buka MTQ Tingkat Kecamatan Jeumpa

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

Resmi Dilantik, PC IPNU Aceh Besar Siap Perkuat Gerakan Pelajar NU

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com