Banda Aceh – Pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekitar pukul 09.45 WIB, Zulkifli, SH sebagai pelapor Ketua PN, Panitera Blangpide dan Tapaktuan Diperiksa Tim Pendelegasian Tugas Badan Pengawasan Makamah Agung (PTBP-MA).
Tim PTBP-MA melalui surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Aceh dan telah membentuk Tim dengan surat yang ber-Nomor :W.1U/12/PS.05/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020.
Tim Pendelegasian itu diketuai oleh Sigit Sutanto dengan Panitera Mawardi terkait dengan laporan Zulkifli, SH, Di mana Panitera Pengadilan Negeri Blangpidie tidak bersedia menerima pendaftaran surat kuasa.
Pembentukan Tim Pendelagasian Tugas tersebut dibentuk berdasarkan surat kepala BP (Badan Pengawas) Mahkamah Agung RI Nomor : 580/BP/Dlg/09/2020, Tanggal 04 September 2020.
“Dalam pemeriksaan tersebut saya menjelaskan bagaimana kronologis penolakan pendaftaran surat kuasa, padahal surat kuasa tersebut telah diberi nomor : W.1U20/SK.7/HK.02/7/2020, Tanggal 02 Juli 2020. Atas penolakan tersebut saya dan rekan sejawat menanyakan apa dasar hukum dimana Panitera PN Blangpidie tidak menjelaskan hal dimaksut dan mengatakan kepada kami untuk keluar dari ruangannya seraya mengatakan, (pokoknya penandatangan dan pencabutan kuasa wajib didepanya),” ungkap Zulkifli, SH pada rilis yang diterima pihak media, Kamis (12/11/2020).
Zulkifli, SH yang melaporkan Ketua Pengadilan Negeri, Penitra Blangpidie dan Tapaktuan itu akan kembali diperiksa oleh Tim Pendelegasian pada hari Senin tanggal 17 pekan depan.
“Setelah tanya jawab dan pemeriksaan selesai, Ketua Tim Pemeriksa meminta saya untuk datang kembali pada hari Senin nanti untuk menandatangani berita acara pemeriksaan, menurut saya hal ini sangatlah aneh, sebab seharusnya begitu pemeriksaan berita acaranya langsung ditandatangani,” imbuh Zulkifli.
Reporter: Rusman










