Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Enam Ribu Hektare Lahan Bakal Diberikan ke Ekskombatan

Admin1 by Admin1
23/11/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyelesaikan rancangan qanun atau semacam peraturan daerah tentang pertanahan.

Qanun yang juga mengatur soal pemberian lahan pertanian untuk tiga ribu eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu sudah dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan.

“Qanun pertanahan ini juga mengatur soal pemberian lahan untuk eks kombatan GAM, dan tahanan politik/narapidana politik (Tapol/Napol) di Aceh,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi, di Banda Aceh, Senin (23/11).

Bardan mengatakan, berdasarkan data yang ada jumlah eks kombatan GAM dan Tapol/Napol kurang lebih sekitar tiga ribu jiwa. Nantinya masing-masing dari mereka mendapatkan dua hektare (Ha) lahan pertanian.

“Dalam klausul pasal tentang reintegrasi, dari tiga ribu orang itu masing-masing mendapatkan dua hektare per orang,” ujarnya.

Bardan menyampaikan, pemberian lahan pertanian untuk eks kombatan tersebut menjadi tanggung jawab dan dipersiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari tanah yang berstatus milik negara.

Kata Bardan, tanah yang diberikan nantinya dapat diambil dari lahan areal penggunaan lain (APL), hak guna usaha (HGU) telantar, hak pengusahaan hutan (HPH) atau kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang tidak berada dalam kawasan lindung.

“Apabila HGU selama 10 tahun terlantar, itu akan diambil alih Pemerintah Aceh, dan saat ini banyak tanah HGU yang telantar di Aceh,” katanya.

Berbeda dengan eks kombatan GAM, lanjut Bardan, para Tapol/Napol yang mendapatkan lahan pertanian tersebut nantinya mempunyai syarat tersendiri.

“Untuk Tapol/Napol mereka harus menunjukkan surat bebas dari pengadilan atau Kemenkumham RI,” ujar Bardan.

Sejauh ini, rancangan qanun pertanahan Aceh yang sudah dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama seluruh kepala daerah di Aceh tersebut telah difinalkan dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Naskah sudah dikirimkan ke Kemendagri, dan kalau tidak dapat nomor registrasi, maka qanun itu terancam tidak dapat diparipurnakan,” ujar politikus PKS itu.

Sumber: JPNN

Previous Post

Gubernur Aceh Silaturahmi dengan Warga Aceh di Palu

Next Post

Hari Ini, Ambulance Herry Center Abdya Mulai Beroperasi

Next Post

Hari Ini, Ambulance Herry Center Abdya Mulai Beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

30/03/2026
Trump Kecewa NATO Tak Bantu Perangi Iran: Jangan Lupakan Momen Ini!

Pejabat Iran Pilihan Trump Tantang AS: Kami Tunggu Kedatangan Amerika!

30/03/2026
Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

30/03/2026
Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

29/03/2026
Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com