Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Muda Seudang Ajak Generasi Muda Kawal Masa Depan Aceh

Admin1 by Admin1
05/12/2020
in Nanggroe
0
Muda Seudang Ajak Generasi Muda Kawal Masa Depan Aceh

BANDA ACEH – Muda Seudang Partai Aceh melalui Ketua Harian Mulia Abdul Wahab, memberikan pandangan terkait massa yang mengibarkan Bendera Bulan Bintang di beberapa wilayah dan titik disekitar Banda Aceh-Aceh Besar pada 4 Desember kemarin.

“Kami Muda Seudang, dapat merasakan semangat dari berbagai pihak yang selalu antusias terhadap atribut Ke-Aceh-an, seharusnya seluruh rakyat Aceh merasa terpanggil dan hadir.”

“Dalam kesepahaman MoU Helsinki sudah jelas tertuang bahwa Aceh mempunyai kekhususan untuk dapat bendera, lambang dan hymne. Maka perlu  dipahami, dengan mempertegas diri kita Aceh melalui kehususan yang kita miliki, itu tidak mencederai semangat kesatuan dan tidak menodai kebhinekaan. Justru dengan tidak mengambil andil, tidak terpanggil dan tidak merasa memiliki dengan semua ini, dengan nyata kita tidak mengindahkan perdamaian yang ada, menafikan darah perjuangan yang telah mengantarkan kita kepada kekhususan dengan penuh kemudahan sekarang ini,” ujar Mulia lagi.

Secara Yuridis, Kepala Departemen Advokasi, Politik, Hukum dan HAM Muda Seudang Partai Aceh Muhammad Ridwansyah, M.H., memberikan pandangan bahwa hadirnya kesepakatan MoU Helsinki khusus klaster Bendera dan Lambang Aceh merupakan kesepakatan bersama ketika MoU Helsinki, namun kesepakatan ini hanya sebatas tekstual bendera dan lambang Aceh. Kemudian kesepakatan ini juga dituangkan ke dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menurut pemuda kelahiran Gayo Lues itu perumusan bendera dan lambang Aceh tidak dibatasi selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya pintu masuk bendera dan lambang Aceh ini masuk lewat Qanun Aceh. Setelah 7 tahun disahkanya UUPA maka dibentuklah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Secara perundang-undangan sudah sah dan dapat diberlakukan, namun menurut Pemerintah Pusat tidak sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah karena dalam beberapa pertemuan Pemerintah Pusat masih menganggap bendera Aceh yang digunakan masih menggunakan simbol separatis. Tetapi yang perlu dikritisi adalah simbol separatis dalam bendera Aceh tersebut sangat keliru karena kategori separatis harus ada penjelasan baku dari Pemerintah.

“Pertanyaannya apakah simbol bendera Aceh yang digunakan mirip dengan Gerakan Aceh Merdeka atau dengan simbol bendera Aceh yang digunakan mirip dengan Aceh Merdeka,”

“Karena menurut PBB, sebuah gerakan itu tidak dikategorikan sebagai separatis ketika muncul atas ketidakadilan, makanya pada saat tahun 2005, Pemerintah Indonesia menganggap equal dengan Gerakan Aceh Merdeka ketika pembahasan MoU Helsinki.”

Sisi lain juga, Pemerintah Pusat harus menemukan titik temu masalah persoalan bendera dan lambang Aceh, jika tidak setuju maka nyatakan secara serius, karena secara teori perundang-udangan ketika sudah disahkan maka dia sudah layak diberlakukan jika tidak maka Pemerintah Aceh menghianati kebijakannya sendiri. Artinya secara administratif Pemerintah Aceh hanya perlu mengeluarkan pergub Aceh mengenai Qanun supaya secepat selesai dan tidak jadi komoditas politik.

“Jika dicermati lagi penjelasan PP No. 77 Tahun 2007 menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh. Apakah bendera bulan sabit itu sama dengan bulan bintang yang digunakan oleh bendera dan lambang Aceh sekarang? Maka persoalan bendera dan lambang Aceh ini menjadi persoalan yang sangat serius yang menyangkut identitas Aceh,” kata Muhammad Ridwansyah.

Disamping itu, Sekretaris Jenderal Muda Seudang, Andy Mu’arif juga mengajak kaum muda Aceh untuk ikut terlibat dalam mengawal masa depan Aceh. Saat ini Muda Seudang membuka diri kepada setiap elemen terutama pemuda dan mahasiswa untuk mengawal perwujudan butir-butir MoU Helsinki.

“Sebagai anak bangsa dan generasi penerus, masa depan Aceh harus kita kawal dan diisi dengan narasi sejarah serta ideologi ke-Acehan yang kuat, agar identitas kita sebagai bagian dari bangsa-bangsa dunia tidak hilang,” pungkas Nyanyak, begitu dia akrab disapa.

“Kita di Muda Seudang fokus pada pendidikan politik, sosial, budaya dan ekonomi Aceh. Terutama dalam mengisi dan mengawal MoU Helsinki dan UUPA sebagai kekhususan bagi Aceh. Kami merasa ini menjadi kewajiban demi martabat dan kesejahteraan rakyat Aceh di masa depan,” ujarnya.[]

Previous Post

Hari Disabilitas Internasional 2020, The Nanny Children Center Gelar Webinar Internasional tentang Anak Berkebutuhan Khusus

Next Post

KPA Minta Mualem Tegur Dewan PA di DPR Aceh

Next Post
KPA Minta Mualem Tegur Dewan PA di DPR Aceh

KPA Minta Mualem Tegur Dewan PA di DPR Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

27/03/2026
Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

27/03/2026
Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

27/03/2026
Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

27/03/2026
Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

27/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Muda Seudang Ajak Generasi Muda Kawal Masa Depan Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com