Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Penahanan Pasangan Homo di Aceh Diperpanjang 7 Hari

Admin1 by Admin1
14/12/2020
in Nanggroe
0
Pasangan Penyuka Sesama Jenis Digerebek Warga di Kuta Alam

Foto Inews

BANDA ACEH – Penahanan dua laki-laki penyuka sesama jenis yang diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh diperpanjang hingga tujuh hari ke depan. Merekka telah ditahan selama tiga pekan sejak tertangkap di Kecamatan Kuta Alam.

Penahanan dilakukan sebelum kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Aceh.

Penambahan masa tahanan dilakukan karena penyidik sedang melakukan pengembangan kasus tersebut/ berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka.

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, penambahan penahahan dilakukan karena ada beberapa pemberkasan yang belum selesai.

“Saat sudah selesai, maka akan dilimpahkan ke Mahkamah Syariah,” katanya, Sabtu (12/12/2020).

Sebelumnya, pasangan homo yang berinisial M dan TA diamankan di sebuah kos kosan di Kecamatan Kuta Alam.

Mereka diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH karena melanggar Qanun Syariat Islam di Aceh.

Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Mahkamah Syariah untuk menjalani proses sidang lanjutan. Pasangan sesama jenis ini terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinyat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath dengan Anacaman Uqubat Cambuk masing masing 100 kali cambuk di muka umum.

Sumber: inews

Previous Post

5 Kecamatan di Tamiang Direndam Banjir

Next Post

Letkol Arip Subagiyo Pimpin Apel Latgulbencal Abdya

Next Post
Letkol Arip Subagiyo Pimpin Apel Latgulbencal Abdya

Letkol Arip Subagiyo Pimpin Apel Latgulbencal Abdya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

FDK UIN Ar-Raniry Lepas Tim KPM-PKM Internasional ke Pulau Penang Malaysia

FDK UIN Ar-Raniry Lepas Tim KPM-PKM Internasional ke Pulau Penang Malaysia

03/07/2026
MaSA Dorong Penyusunan Aturan Turunan Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh

MaSA Dorong Penyusunan Aturan Turunan Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh

02/07/2026
Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

02/07/2026
Ohku, Bupati dan Wabup Kompak Mangkir, DPRK Pidie Jaya Skors Paripurna LPJ APBK 2025

Ohku, Bupati dan Wabup Kompak Mangkir, DPRK Pidie Jaya Skors Paripurna LPJ APBK 2025

02/07/2026
MaSA Ajak Disbudpar Aceh Bersinergi Perkuat Ekosistem Seni dan Budaya

MaSA Ajak Disbudpar Aceh Bersinergi Perkuat Ekosistem Seni dan Budaya

02/07/2026

Terpopuler

Pasangan Penyuka Sesama Jenis Digerebek Warga di Kuta Alam

Penahanan Pasangan Homo di Aceh Diperpanjang 7 Hari

14/12/2020

Warga Minta Jalan Lintas Desa Abdya Segera di Hotmix, PUPR: Tahun ini Dikerjakan

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com