Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

PNS Banda Aceh Dilarang Bermain Game Online

Admin1 by Admin1
31/12/2020
in Nanggroe
0
Lockdown Covid-19: Penjualan Video Game Catat Rekor di AS

Para gamer memainkan Nintendo Switch Lite untuk permainan multiplayer. Nintendo Co Ltd bakal mengubah markas pertama mereka di Kyoto menjadi sebuah hotel butik. Foto: Nintendo

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, mengeluarkan surat larangan bermain game online (gim daring) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga Kontrak. Jika ditemukan, maka akan diberi sanksi tegas.

Surat bernomor 800/2628 yang ditandatangani Plt Sekda Banda Aceh Muzakkir, menginstruksikan agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dil ingkungan Pemkot untuk melarang ASN dan tenaga kontrak untuk bermain game online.

Dikutip dari surat tersebut, alasan larangan itu dalam rangka menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang islami, sesuai visi Kota Banda Aceh, dan salah satunya mengantisipasi dan membatasi permainan daring.

“Permainan game online mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan Syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia,” tulis surat tersebut yang dikutip Rabu (30/12).

Kepada para Kepala OPD, untuk melarang ASN dan Tenaga Kontrak bermain game online, bagi yang telah menginstal aplikasi game online diminta agar segera menghapus aplikasi tersebut.

Apabila kedapatan melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja.

“Berkenaan dengan hal tersebut, para Kepala OPD harus selalu melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya dan apabila ASN melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja,” demikian kelanjutan petikan dari surat tersebut.

Kabag Humas Pemkot Banda Aceh, Said Fauzan membenarkan adanya surat larangan itu. Surat itu, kata dia disiapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh.

“Surat [ASN dilarangan bermain game online] benar adanya,” ujar Said saat dikonfirmasi.

Selain Pemkot Aceh, sebelumnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan stiker larangan bermain game judi online dan gim daring Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG). Stiker tersebut akan ditempel di seluruh warung kopi (warkop) dan kafe di Kota Banda Aceh.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan stiker itu disebar karena masih banyak masyarakat yang bermain kedua jenis game tersebut di warkop. Ia mengakui larangan bermain game PUBG bakal mendapat tantangan besar.

“Ini memang ke depan kita akan lebih besar tantangan terkait PUBG ini, karena ini sudah masuk ke dalam regulasi olahraga yang akan dipertandingkan, termasuk di PON Aceh,” kata Faisal Ali kepada wartawan Sabtu (5/12).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Ini Kata Ketua FPI Aceh Usai Organisasi Itu Dilarang Pemerintah

Next Post

Rusia Memiliki Senjata Nuklir Paling Taktis di Bumi

Next Post

Rusia Memiliki Senjata Nuklir Paling Taktis di Bumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Empat Atlet Wushu Aceh Besar Lolos PORA, Dua Raih Medali Emas di Pra Kualifikasi

Empat Atlet Wushu Aceh Besar Lolos PORA, Dua Raih Medali Emas di Pra Kualifikasi

15/05/2026
BRUS di SMAN 2 Kluet Utara: Belajar dengan Suasana Penuh Keceriaan

BRUS di SMAN 2 Kluet Utara: Belajar dengan Suasana Penuh Keceriaan

15/05/2026
Aktivis Mahasiswa Tolak Tambang di Beutong Ateuh Banggala

Aktivis Mahasiswa Tolak Tambang di Beutong Ateuh Banggala

15/05/2026
Israel Gugat NYT atas Laporan Dugaan Pelecehan Tahanan Palestina

Israel Gugat NYT atas Laporan Dugaan Pelecehan Tahanan Palestina

15/05/2026
Eks Ajudan Utama Zelensky Ditahan dalam Kasus Korupsi

Eks Ajudan Utama Zelensky Ditahan dalam Kasus Korupsi

15/05/2026

Terpopuler

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

Koreografer Khairul Anwar Nilai Kualitas FLS3N Tari di Aceh Menurun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com