Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nova Larang ASN Hadiri Pesta Pernikahan

Admin1 by Admin1
11/01/2021
in Nanggroe
0
Warga di Aceh Masih Gelar Pesta Pernikahan di Tengah Wabah Corona

Ilustrasi

Banda Aceh–Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh untuk sementara saat ini tidak menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan dan sejenisnya. Instruksi itu didasari atas meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mingguan sebanyak tiga kali lipat usai libur akhir tahun.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menjelaskan pada minggu lalu, periode 28 Desember 2020 – 26 Januari 2021, penambahan jumlah kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 52 orang, sembuh 113 orang, dan kasus meninggal dunia sebanyak 11 orang.

Sedangkan pada minggu ini, periode 04 – 10 Januari 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat menjadi 146 orang, penderita yang sembuh sebanyak 80 orang, dan tujuh orang meninggal dunia.

Menanjaknya angka tersebut membuat Pemerintah Aceh kemudian mengeluarkan surat larangan yang tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2021 tentang larangan menyelenggarakan kegiatan pernikahan/perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan massa. Surat Instruksi itu diterbitkan dan diteken langsung Gubernur Nova pada Senin, 11/1/2021.

Penerbitan Instruksi itu, kata Iswanto, juga didasari tindaklanjut terhadap Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Oleh sebab itulah instruksi ini diterbitkan, kita ingin ASN Pemerintah Aceh terlibat langsung dalam penanggulangan virus corona terutama dalam menyikapi tren kasus yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Iswanto.

Iswanto menuturkan, penyebaran penularan Covid-19 dunia kian mengkhawatirkan dan meningkat, seperti di Jepang dan beberapa negara di Eropa. Bahkan sejumlah negara tersebut mulai memberlakukan lockdown. Begitupun dengan Ibu Kota Jakarta, angka kasus kian meningkat.

“Karena itulah, instruksi ini berlaku sebagai upaya untuk menanggulangi dan mencegah Aceh dari gelombang baru penularan Covid-19,”kata Iswanto.

Iswanto menyebutkan, instruksi tersebut berlaku untuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh serta seluruh ASN Pemerintah Aceh, baik yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak.

“Instruksi ini kita berlakukan agar ASN Pemerintah Aceh menjadi contoh baik di masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus corona,”kata Iswanto.

Previous Post

Ini Nama-Nama Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Hasil Mutasi Senin Tadi

Next Post

Pijay Gleeh Bersama Kemenag Pidie Jaya Luncurkan Program “Go Green School”

Next Post
Pijay Gleeh Bersama Kemenag Pidie Jaya Luncurkan Program “Go Green School”

Pijay Gleeh Bersama Kemenag Pidie Jaya Luncurkan Program "Go Green School"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi di Takengon

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi di Takengon

01/07/2026
Krak, 1.544 Personel Polda Aceh Naik Pangkat

Krak, 1.544 Personel Polda Aceh Naik Pangkat

01/07/2026
Bupati Pastikan Tak Ada Warga Huntara Terlewat, Dinsos Pidie Jaya Salurkan Bantuan Susulan

Bupati Pastikan Tak Ada Warga Huntara Terlewat, Dinsos Pidie Jaya Salurkan Bantuan Susulan

01/07/2026
Aceh Tamiang Realisasikan TKD Tambahan Rp 36,8 Miliar untuk Tiga Prioritas Pemulihan Pascabanjir

Aceh Tamiang Realisasikan TKD Tambahan Rp 36,8 Miliar untuk Tiga Prioritas Pemulihan Pascabanjir

01/07/2026
Aisyiyah Kota Banda Aceh Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Syariah bagi Pelaku UMKM

Aisyiyah Kota Banda Aceh Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Syariah bagi Pelaku UMKM

01/07/2026

Terpopuler

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

30/06/2026

Nova Larang ASN Hadiri Pesta Pernikahan

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

PN Meureudu Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Ruko di Pidie Jaya

Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com