Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Simeulue menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan irigasi di Desa Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan kedua tersangka yakni berinisial S selaku Kepala Desa Sigulai periode 2019 hingga 2025 dan DS, pegawai negeri sipil pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh.
“Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan tersangka untuk kepentingan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” katanya.
Sebelumnya, Ali Rasab Lubis mengatakan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan penyerahan tanggung jawab perkara beserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan irigasi di Desa Sigulai kepada penuntut umum Kejari Simeulue
Ia mengatakan perkara tersebut berawal ketika pengadaan tanah seluas 88,52 hektare untuk pembangunan irigasi di Desa Sigulai dengan pagu anggaran Rp39,9 miliar yang dialokasikan pada Dinas Pengairan Aceh pada 2019.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata dia, ditemukan dugaan penyimpangan pengadaan tanah. Data awal menunjukkan ada 26 bidang terdiri 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang merupakan tanah desa.
“Dalam pelaksanaannya berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perorangan. Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik,” katanya.
Penerbitan sporadik dan dokumen pendukung lainnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut dijadikan dasar salam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah
“Akibat perbuatan tersebut, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian,” katanya
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kata Ali Rasab Lubis, kerugian negara akibat dari perbuatan para tersangka mencapai negara Rp2,2 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,2 miliar digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai.
“Sedangkan Rp974,9 juta diterima 32 pihak perseorangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp301,3 juta telah dikembalikan dari pihak yang tidak berhak menerima ganti kerugian tanah tersebut,” kata Ali Rasab Lubis.
Perbuatan kedua tersangka, bertentangan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.
“Hingga saat ini, ada sebanyak 61 saksi yang sudah dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dalam pengadaan tanah pembangunan irigasi,” kata Ali Rasab Lubis.









