Oleh Subhan Tomi
BEBERAPA bulan ini kita disuguhkan kepada sesuatu yang sangat menyita perhatian masyarakat Indonesia yaitu tentang Vaksin Covid-19. Beragam pendapat, kritik, saran pun bermunculan kepada pemerintah serta yang paling buruk adalah tersebarnya berita hoaks yang di buat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Adapun kata hoaks dalam KBBI dikategorikan sebagai ajektiva dan nomina. Sebagai ajektiva, kata hoaks berarti tidak benar; bohong. Dalam penulisannya sebagai frasa, hoaks ini menggunakan kata yang diterangkan terlebih dahulu, misalnya menjadi berita hoaks. Namun, hoaks juga bisa berdiri sendiri sebagai nomina dengan arti berita bohong.
Hal tersebut sangat mempengaruhi psikologi dan persepsi masyarakat tentang vaksin Covid-19 yang telah di sebarkan kepenjuru nusantara karena berita dan informasi yang di salah gunakan.
Sebagaimana bisa kita saksikan misalnya ada sumber yang menyatakan bahwa vaksin tersebut berbahaya jika di suntik kan kepada manusia bahwa sebenarnya Pemberian vaksin (imunisasi) dilakukan untuk mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi penyebab penyakit -penyakit tertentu seperti vaksin sinovac untuk Covid-19 sehingga dapat menekan angka kejadian terhadap penyakit tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 Sinovac. Dengan demikian, vaksin Sinovac telah mendapat izin untuk digunakan dalam vaksinasi di Indonesia.
Terjadinya polemik tentang kehalalan terhadap vaksin sinovac begitu deras terdengar padahal MUI telah mengeluarkan fatwa tentang kesucian dan kehalalan vaksin beberapa waktu lalu. Dilansir dari laman resmi MUI Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin fatwa ini mengikat pada tiga vaksin Covid-19 yakni yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.
Begitu juga dengan tahapan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Adapun tahapan vaksinasi yang dilakukan pemerintah sebagai berikut:
Tahap 1 (Januari-April 2021)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Tahap 2 (Januari-April 2021)
Adapun sasaran vaksinasi Covid-19 tahapan
- Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)
Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 tahap 3 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)
Vaksinasi Covid-19 tahap 4 yang diberikan pemerintah sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Kesemua itu dilakukan pemerintah untuk masyarakat agar terbebas dari Pandemi Covid-19, Sudah menjadi keharusan kita sebagai masyarakat yang sadar akan pentingnya arti sehat di dalam kehidupan untuk selalu mengikuti pemerintah.
Dengan tidak menyebarkan dan mempengaruhi sesorang untuk menolak pemberian vaksin Covid-19 serta tidak mengabaikan prokes 3 M serta selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, tetap waspada setiap kita berisiko tinggi terhadap pemaparan Covid-19.
Penulis adalah warga Aceh Singkil.









