Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Jang-Ko: Panitia Seleksi Kangkangi Syarat Administrasi Pada Seleksi Calon Pejabat JPT Bener Meriah

Admin1 by Admin1
21/01/2021
in Lintas Tengah
0

BENER MERIAH – Setelah diterbitkan nya hasil seleksi terbuka calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada 18 Januari 2021 yang ditandatangani oleh ketua panitia seleksi yaitu Sekda Bener Meriah. Jang-Ko menemukan beberapa kejanggalan dalam berjalannya proses seleksi tersebut.

Pertama, terkait hasil seleksi tahap pertama, yaitu tahap administrasi. Jang-ko menduga ada keanehan dalam pengumuman tersebut, diantaranya adalah semua peserta dinyatakan lulus tahapan administrasi, padahal beberapa persyaratan seperti semua calon harus sudah mengikuti diklat kepemimpinan tingkat III (diklat PIM tk III) dan memiliki SKP yang berkategori baik minimal 2 tahun yaitu 2018 dan 2019, kedua syarat ini sangat tidak mungkin telah dipenuhi oleh semua calon.

Koordinator Jang-Ko, Maharadi meminta ketua panitia seleksi untuk membuka data individu yang dinyatakan lulus administrasi tersebut kepada publik, untuk kita ketahui bersama apakah benar semua nya telah memenuhi syarat.

“Kita ragu pada seleksi ini, mulai dari tahapan awal proses administrasi, semua calon dinyatakan memenuhi syarat yang telah ditentukan, padahal beberapa syarat cukup sulit untuk dipenuhi, ini jangan sampai ternyata pemerintah abai terhadap persyaratan tersebut,” kata Maharadi.

Kedua, penambahan jabatan baru dari 5 jabatan yang diseleksi terbuka, yaitu jabatan kepala dinas lingkungan hidup di tengah jalan saat proses pendaftaran sudah dilaksanakan menjadi tanda tanya besar.

Koordinator Jang-Ko mengungkap bahwa hal ini terlalu dipaksakan dan terkesan terburu-buru, karena mantan kepala dinas lingkungan hidup masih dalam proses di KASN. Seyogyanya untuk jabatan tersebut baru boleh dilakukan seleksi saat semua proses terhadap kepala dinas DLK lama tuntas.

Ketiga, pengunduran tanggal pengumuman dari yang telah ditetapkan yaitu tertanggal 30 November 2020 ke tanggal 18 Januari 2021. Kemunduran yang sampai 1 bulan setengah itu menambah kejanggalan dalam seleksi tersebut.

“Pengumuman tertanggal 30 november itu dibatalkan oleh KASN, ini harus dijelaskan oleh ketua panitia seleksi ke publik terkait alasan dan penyebab pembatalan pengumuman tersebut.”

“Kalau alasan saudara ketua panitia seleksi adalah persyaratan yang tidak dipenuhi, kenapa proses seleksi masih dilanjutkan dengan pengumuman final,” ujar Maharadi.

Sebagai penutup, Jang-Ko menduga proses seleksi ini berbau maladministrasi yang harus diungkap dan diselesaikan oleh pihak terkait seperti Ombudsman dan KASN.

Previous Post

Karo Humpro Setda Aceh: OKP Penerima Hibah Aktif Membantu Sosialisasi Covid-19

Next Post

KIP Tetapkan Pilkada Aceh, Muda Seudang: Kami Siap Kawal…!

Next Post

KIP Tetapkan Pilkada Aceh, Muda Seudang: Kami Siap Kawal...!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

04/08/2026
Polda Sumut Duga Eks Istri Polisi di Medan Ambil Senpi di Tas

Polda Sumut Duga Eks Istri Polisi di Medan Ambil Senpi di Tas

04/08/2026
Maroko Buka Suara soal Ribuan Warganya Terobos Masuk Ceuta Spanyol

Maroko Buka Suara soal Ribuan Warganya Terobos Masuk Ceuta Spanyol

04/08/2026
Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

03/08/2026
Peukan Bada Terima 11,1 Ton Bantuan Ikan Segar dari DKP Aceh

Peukan Bada Terima 11,1 Ton Bantuan Ikan Segar dari DKP Aceh

03/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Jang-Ko: Panitia Seleksi Kangkangi Syarat Administrasi Pada Seleksi Calon Pejabat JPT Bener Meriah

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com