Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Sarat Masalah, Jang-Ko Lapor Ketua Pansel Sekda Bener Meriah Ke KASN

Admin1 by Admin1
27/01/2021
in Lintas Tengah
0

BENER MERIAH – LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo ( Jang-Ko), secara resmi melaporkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bener Meriah kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta,

Laporan tersebut terkait pelanggaran pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bener Meriah Tahun 2020-2021.

Hal ini disampaikan oleh Saradi Wantona Kepala Devisi Kebijakan Publik Badan Pengurus LSM Jang-Ko, Selasa (26/01/2021).

“Kami melaporkan Sekda Bener Meriah sebagai Ketua Pansel, melalui website https://lapor.kasn.go.id/ secara online. Laporan sudah diterima oleh KASN dengan nomor pengaduan 00070-012021, tertanggal 25 2021.” Sebut Saradi.

Lanjutnya, kami menduga kuat seleksi pejabat eselon 2 atau JPTP di Kabupaten Bener Meriah, sudah bermasalah sejak awal.

“Kita menduga seperti itu. Banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang terjadi sedari awal, hingga keluar pengumuman 3 besar sebanyak dua kali. Ini sangat aneh,” kata Badan Pekerja Jang-Ko, Saradi Wantona, Senin 25 Januari 2020.

Atas kejangalan tersebut kami meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan penyelidikan kepada Pansel yang diketuai oleh Sekda Kabupaten Bener Meriah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.

Atas kewenangan yang dimilikinya tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, Komisi Aparatur Sipili Negara dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, pejabat yang berwenang,dan/atau presiden, terkait penerapan sistem merit dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti. (rls)

Previous Post

Aksi Donor Darah Rutin ASN Aceh Awal 2021 Capai 501 Kantong

Next Post

Alumni Dayah Diminta Jadi Perisai Pendangkalan Aqidah

Next Post

Alumni Dayah Diminta Jadi Perisai Pendangkalan Aqidah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

International Office UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Karier Internasional “The Aussie Hustle”

International Office UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Karier Internasional “The Aussie Hustle”

14/06/2026
Cabdisdik Aceh Timur Sukses Gelar O2SN, SMAN Unggul Raih Juara Umum

Cabdisdik Aceh Timur Sukses Gelar O2SN, SMAN Unggul Raih Juara Umum

14/06/2026
Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

14/06/2026
Kapal Mati di Tengah Laut, 26 Penumpang Dievakuasi ke Pulau Panggang

Kapal Mati di Tengah Laut, 26 Penumpang Dievakuasi ke Pulau Panggang

14/06/2026
Isi Draf Kesepakatan Damai AS-Iran

Isi Draf Kesepakatan Damai AS-Iran

14/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

Sarat Masalah, Jang-Ko Lapor Ketua Pansel Sekda Bener Meriah Ke KASN

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com