Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tidak Berlaku di Aceh

Admin1 by Admin1
03/02/2021
in Nanggroe
0

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Pakaian Seragam Sekolah.

Kebebasan atribut keagamaan pada seragam sekolah merupakan hak individu setiap guru, murid dan tenaga kependidikan di seluruh daerah di Indonesia.

Akan tetapi, Nadiem mengatakan bahwa SKB seragam ini tidak berlaku di Provinsi Aceh. Aceh memiliki kekhususan dan akan tetap menggunakan peraturan yang berlaku sesuai ketentuan daerah tersebut.

“Para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh,” kata Nadiem dalam Penandatanganan SKB 3 Menteri soal Pakaian Seragam Sekolah, Rabu, 3 Februari 2021.

Selain itu pemda dan sekolah tetap harus mengacu pada SKB Tiga Menteri tersebut. Jika masih ada peraturan daerah (perda) yang bernuansa intoleran, maka Nadiem memberi waktu 30 hari setelah SKB ditandatangani untuk menghapus perda tersebut.

Apabila tetap terjadi pelanggaran oleh pemda terhadap SKB ini, maka akan dikenakan sanksi tegas. Dalam hal ini gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga bisa memberikan sanksi kepada gubernurnya. Sedangkan sanksi kepada sekolah akan ditangani oleh Kemendikbud dengan mengevaluasi pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut kasus pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi. “Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar surat keputusan bersama tiga kementerian ini,” tutup Nadiem.

Adapun yang menandatangani SKB Tiga Menteri ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Gubernur Nova Letakkan Batu Pertama Peningkatan Jalan Batas Gayo Lues – Babahroet

Next Post

Nelayan Aceh Eks Tahanan Port Blair Diantar hingga ke Rumah

Next Post

Nelayan Aceh Eks Tahanan Port Blair Diantar hingga ke Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dianggap Gagal Dan Minim Kepedulian : Bupati Diminta Evaluasi Kadis Pariwisata Dan Kadis Lingkungan Hidup

Dianggap Gagal Dan Minim Kepedulian : Bupati Diminta Evaluasi Kadis Pariwisata Dan Kadis Lingkungan Hidup

30/03/2026
Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

30/03/2026
Trump Kecewa NATO Tak Bantu Perangi Iran: Jangan Lupakan Momen Ini!

Pejabat Iran Pilihan Trump Tantang AS: Kami Tunggu Kedatangan Amerika!

30/03/2026
Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

30/03/2026
Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tidak Berlaku di Aceh

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com