Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tidak Berlaku di Aceh

Admin1 by Admin1
03/02/2021
in Nanggroe
0

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Pakaian Seragam Sekolah.

Kebebasan atribut keagamaan pada seragam sekolah merupakan hak individu setiap guru, murid dan tenaga kependidikan di seluruh daerah di Indonesia.

Akan tetapi, Nadiem mengatakan bahwa SKB seragam ini tidak berlaku di Provinsi Aceh. Aceh memiliki kekhususan dan akan tetap menggunakan peraturan yang berlaku sesuai ketentuan daerah tersebut.

“Para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh,” kata Nadiem dalam Penandatanganan SKB 3 Menteri soal Pakaian Seragam Sekolah, Rabu, 3 Februari 2021.

Selain itu pemda dan sekolah tetap harus mengacu pada SKB Tiga Menteri tersebut. Jika masih ada peraturan daerah (perda) yang bernuansa intoleran, maka Nadiem memberi waktu 30 hari setelah SKB ditandatangani untuk menghapus perda tersebut.

Apabila tetap terjadi pelanggaran oleh pemda terhadap SKB ini, maka akan dikenakan sanksi tegas. Dalam hal ini gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga bisa memberikan sanksi kepada gubernurnya. Sedangkan sanksi kepada sekolah akan ditangani oleh Kemendikbud dengan mengevaluasi pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut kasus pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi. “Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar surat keputusan bersama tiga kementerian ini,” tutup Nadiem.

Adapun yang menandatangani SKB Tiga Menteri ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Gubernur Nova Letakkan Batu Pertama Peningkatan Jalan Batas Gayo Lues – Babahroet

Next Post

Nelayan Aceh Eks Tahanan Port Blair Diantar hingga ke Rumah

Next Post

Nelayan Aceh Eks Tahanan Port Blair Diantar hingga ke Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

06/09/2026
Mubes V IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir Kembali Terpilih sebagai Ketua

Mubes V IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir Kembali Terpilih sebagai Ketua

06/09/2026
Armada FC Tumbangkan Bara Bandung FC dalam Drama Penalti Carlos CUP Lhoknga

Armada FC Tumbangkan Bara Bandung FC dalam Drama Penalti Carlos CUP Lhoknga

06/09/2026
Tangap dan Cepat Merespon Persoalan Publik, Tgk Muharuddin Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2026

Tangap dan Cepat Merespon Persoalan Publik, Tgk Muharuddin Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2026

06/09/2026
HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

06/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tidak Berlaku di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com