Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Buron 4 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi di Aceh Ditangkap

Admin1 by Admin1
16/02/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menangkap terpidana kasus korupsi renovasi studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Dalam kasus tersebut terpidana berperan sebagai konsultan pengawas yang buron selama empat tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, mengatakan terpidana kasus korupsi tersebut yakni, Yusri yang ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Selatan.

“Terpidana kasus korupsi proyek renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan ini sudah menjadi buron selama empat tahun sejak 29 Maret 2016,” kata Yusuf, Selasa, 16 Februari 2021.

Pihaknya telah mengintai selama tiga pekan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan. Yusri ditangkap di kediamannya pukul 13.00 WIB, Selasa, 16 Februari 2021, di Desa Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

“Saat proses penangkapan sempat terjadi perlawanan oleh pihak keluarga. Namun, akhirnya tim tabur berhasil menangkap terpidana,” ujarnya.

Yusuf mengungkapkan, terpidana tersebut bersalah karena korupsi pada 2008 dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar. Dengan kerugian negara senilai Rp619.520.128.

“Dalam kasus tersebut Yusri ini dia berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek renovasi studio penyiaran di Aceh Selatan,” ungkap Yusuf.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Aceh Selatan memvonis Yusri yang terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016.

“Terpidana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Aceh juga telah menangkap terpidana kasus korupsi terkait kasus yang sama yakni, Muammar Khadafi yang berperan sebagai rekanan, Kahadafi tidak menyelesaikan pekerjaan secara utuh dan terjadi kekurangan pekerjaan.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan terpidana dihukum selama empat tahun penjara. Putusan itu diputuskan MA pada 29 Maret 2016. Setelah ada putusan, Yusri kabur selama empat tahun.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Camat se Aceh Paparkan Buku Kerja di Kantor Gubernur

Next Post

Para Kepala Sekolah di Pidie Diminta Gelar Kenduri Apam

Next Post
Apam dan Corona

Para Kepala Sekolah di Pidie Diminta Gelar Kenduri Apam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

25/03/2026
Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

25/03/2026
Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

25/03/2026
Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

25/03/2026
Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

25/03/2026

Terpopuler

Kursi Abang Samalanga di DPR Aceh Mulai ‘Digoyang’ Para Anggota

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

24/03/2026

Buron 4 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi di Aceh Ditangkap

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com