Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Buron 4 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi di Aceh Ditangkap

Admin1 by Admin1
16/02/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menangkap terpidana kasus korupsi renovasi studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Dalam kasus tersebut terpidana berperan sebagai konsultan pengawas yang buron selama empat tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, mengatakan terpidana kasus korupsi tersebut yakni, Yusri yang ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Selatan.

“Terpidana kasus korupsi proyek renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan ini sudah menjadi buron selama empat tahun sejak 29 Maret 2016,” kata Yusuf, Selasa, 16 Februari 2021.

Pihaknya telah mengintai selama tiga pekan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan. Yusri ditangkap di kediamannya pukul 13.00 WIB, Selasa, 16 Februari 2021, di Desa Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

“Saat proses penangkapan sempat terjadi perlawanan oleh pihak keluarga. Namun, akhirnya tim tabur berhasil menangkap terpidana,” ujarnya.

Yusuf mengungkapkan, terpidana tersebut bersalah karena korupsi pada 2008 dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar. Dengan kerugian negara senilai Rp619.520.128.

“Dalam kasus tersebut Yusri ini dia berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek renovasi studio penyiaran di Aceh Selatan,” ungkap Yusuf.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Aceh Selatan memvonis Yusri yang terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016.

“Terpidana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Aceh juga telah menangkap terpidana kasus korupsi terkait kasus yang sama yakni, Muammar Khadafi yang berperan sebagai rekanan, Kahadafi tidak menyelesaikan pekerjaan secara utuh dan terjadi kekurangan pekerjaan.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan terpidana dihukum selama empat tahun penjara. Putusan itu diputuskan MA pada 29 Maret 2016. Setelah ada putusan, Yusri kabur selama empat tahun.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Camat se Aceh Paparkan Buku Kerja di Kantor Gubernur

Next Post

Para Kepala Sekolah di Pidie Diminta Gelar Kenduri Apam

Next Post
Apam dan Corona

Para Kepala Sekolah di Pidie Diminta Gelar Kenduri Apam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Guru Besar UIN Ar-Raniry berkolaborasi dengan akademisi Belanda dan Maroko

Guru Besar UIN Ar-Raniry berkolaborasi dengan akademisi Belanda dan Maroko

25/10/2026
Sambangi PM Al Zahrah, Nasir Djamil Sumbang Rp20 Juta untuk Pengembangan Kegiatan Santri

Sambangi PM Al Zahrah, Nasir Djamil Sumbang Rp20 Juta untuk Pengembangan Kegiatan Santri

25/10/2026
Cut Inda TR. Keumangan Emban Amanah Ibunda Guru Nagan Raya

Cut Inda TR. Keumangan Emban Amanah Ibunda Guru Nagan Raya

25/10/2026
Kacabdisdik Aceh Timur Tunjuk Henny Mahera Siregar Plh Kepala SMAN 1 Simpang Ulim

Kacabdisdik Aceh Timur Tunjuk Henny Mahera Siregar Plh Kepala SMAN 1 Simpang Ulim

25/10/2026
Agussalim: Dana Bantuan Parpol Bisa Dukung Pendidikan Politik Perempuan, Tapi Belum Ada Anggaran Khusus Caleg

Agussalim: Dana Bantuan Parpol Bisa Dukung Pendidikan Politik Perempuan, Tapi Belum Ada Anggaran Khusus Caleg

25/10/2026

Terpopuler

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

24/10/2026

Buron 4 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi di Aceh Ditangkap

Ini kata Kepsek Lakukan Penebangan Pohon di SMAN 1 Simpang Ulim

Bongkar Lab Sabu di Pidie, Polisi Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp2,16 Triliun

Musda KPPI Aceh Tetapkan Lima Presidium, Perempuan Bidik 30 Persen Lebih Kursi Parlemen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com