Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Feature

Kisah Warga Sekampung di Tuban Jadi Miliarder Dadakan

Admin1 by Admin1
18/02/2021
in Feature
0

Jakarta – PT Pertamina menyatakan pembebasan lahan untuk pembangunan kilang baru atau Grass Root Refinery Tuban (GRR Tuban) di Tuban, Jawa Timur, sudah rampung. Pembebasan lahan ini sebelumnya menuai sorotan karena membuat sejumlah warga di sana menjadi miliarder dadakan.

“Pembebasan lahan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 18 Februari 2021.

Kilang Pertamina Internasional adalah Subholding Refining dan Petrochemical di bawah Pertamina yang menggarap proyek ini. Proyek senilai 15 miliar dolar ini digarap dengan perusahaan migas asal Rusia, Rosneft.

Sebelumnya, kabar warga Tuban menjadi miliarder ini muncul setelah beredar video truk kontainer mengangkut puluhan mobil di jalan desa. Ternyata, warga desa yang melakukan pembebasan lahan dapat ganti rugi puluhan miliar dan kompak membeli mobil.

Ifki menambahkan, pengadaan lahan untuk proyek kilang Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pada beleid, tersebut telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang.

Ada empat tahap yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pelepasan tanah instansi. Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, kata Ifky, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

Penilaian terkait pembebasan lahan di Tuban ini kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat. “KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut,” kata Ifky.

Salah satu warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang menunggu ganti untung dari pembebasan lahan tersebut adalah Wastono atau Nahol. Warga berusia 40 tahun menunggu ganti untung sekitar Rp 25 miliar dari pembebasan lahan untuk proyek kilang minyak Pertamina-Rosneft di Jenu, Tuban, Jawa Timur. Namun, ada yang menerima ganti untung lebih besar.

Sumber: tempo.co

Previous Post

Nelayan Pulau Banyak Barat Meninggal Dunia Diterkam Buaya

Next Post

Kemenag Aceh Barat Bentuk Tim Kerja Zona Integritas

Next Post

Kemenag Aceh Barat Bentuk Tim Kerja Zona Integritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

06/09/2026
Mubes V IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir Kembali Terpilih sebagai Ketua

Mubes V IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir Kembali Terpilih sebagai Ketua

06/09/2026
Armada FC Tumbangkan Bara Bandung FC dalam Drama Penalti Carlos CUP Lhoknga

Armada FC Tumbangkan Bara Bandung FC dalam Drama Penalti Carlos CUP Lhoknga

06/09/2026
Tangap dan Cepat Merespon Persoalan Publik, Tgk Muharuddin Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2026

Tangap dan Cepat Merespon Persoalan Publik, Tgk Muharuddin Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2026

06/09/2026
HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

06/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

IKAT Gelar Mubes V, Usung Agenda Penguatan Syiar Dakwah dan Kemandirian Kelembagaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com