Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Walikota Aminullah Dinilai ‘Teumeureuka’ dengan Indatu

Admin1 by Admin1
24/02/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Kebijakan Walikota Banda Aceh Aminullah yang mendorong kementerian Pekerjaan Umum untuk melanjutkan proyek IPAL di Gampong Pande dinilai bentuk sikap durhaka terhadap para leluhur atau indatu.

Kebijakan tersebut dinilai sangat tak etis. Dimana, proyek pengelolaan limbah dibangun di atas makam leluhur yang menjadi pusat awal peradaban di Banda Aceh.

“Nyan biet teumeureuka dengan indatu. Makam indatu ta ubah keu lokasi pembuangan tinja,” tulis Muhammad Ramli, seorang netizen asal Banda Aceh di akun Facebook miliknya, Rabu 24 Februari 2021.

“Kiban perasaan indatu geutanyoe, kuburan dijadikan lokasi pengelolaan limbah,” tulis Ramadanur, warga Punge Blang Cut, di akun Facebook miliknya.

Sebelumnya diberitakan, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mendukung penuh agar proyek pembangunan Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande, Kota Banda Aceh, dilanjutkan.

Aminullah beralasan, makam dan kerangka manusia yang ditemukan di Gampong Pande bukanlah makam raja dan keluarga raja.

Hal ini disampaikan Aminullah dalam suratnya yang ditunjukan pada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia dengan nomor 660/0253 tertanggal 16 Februari 2021.

“Menurut ilmu arkeologi, nisan-nisan kuno dan kerangka manusia yang ditemukan di lokasi IPAL dan jaringan air limbah Kota Banda Aceh itu merupakan situs arkeologi (warisan budaya). Namun tidak berupa makan raja dan keluarga raja pada masa kesultanan Aceh,melainkan bagian dari pemakaman masyarakat umum (sesuai dengan surat Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repulik Indonesia.”

“Saat ini, secara hukum situs tersebut belum ditetapkan menjadi cagar budaya sehingga keberadaan IPAL di sekitar situs tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku serta tidak tergolong menganggu keberadaan situs cagar budaya.”

Dalam surat ini, Amninullah menekankan bahwa Pemko Banda Aceh memberi dukungan penuh dan berharap Menteri Pekerjaan Umum melanjutkan proyek IPAL di gampong Pande. []

Tags: aminullahbanda acehGampong PandeIPAL
Previous Post

Siswi MTsN Model Terima Sertifikat Juara KSMO

Next Post

Sekda Aceh Minta ASN Lulusan IPDN Pertahankan Sikap Profesional

Next Post

Sekda Aceh Minta ASN Lulusan IPDN Pertahankan Sikap Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemenag Serahkan Bantuan untuk Masyarakat dan Masjid di Aceh Utara

Kemenag Serahkan Bantuan untuk Masyarakat dan Masjid di Aceh Utara

14/01/2026
Korban TPPO Asal Aceh Utara Diminta Tebusan Rp40 Juta, Haji Uma Koordinasi dengan KBRI

Korban TPPO Asal Aceh Utara Diminta Tebusan Rp40 Juta, Haji Uma Koordinasi dengan KBRI

14/01/2026
Nyan, Bupati Pidie Jaya Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Nyan, Bupati Pidie Jaya Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

14/01/2026
PUPR Aceh Bersihkan Longsor di Ruas Peureulak–Lokop–Batas Gayo Lues

PUPR Aceh Bersihkan Longsor di Ruas Peureulak–Lokop–Batas Gayo Lues

14/01/2026
Dinas ESDM Aceh Terjunkan 70 Relawan Bersihkan Sekolah di Aceh Tamiang

Dinas ESDM Aceh Terjunkan 70 Relawan Bersihkan Sekolah di Aceh Tamiang

14/01/2026

Terpopuler

Nyan, Bupati Pidie Jaya Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Nyan, Bupati Pidie Jaya Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

14/01/2026

Banjir Aceh Diduga Akibat Hilangnya 1.100 Hektar Hutan di DAS Jambo Aye

Krak, Harga Emas di Banda Aceh Capai Rp8 Juta per Mayam

Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu ke Jakarta

Pemkab Pijay Salurkan Beras CPP Bagi Korban Banjir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com