JAKARTA – Informasi tentang penangkapan seorang pemuda berinisial RFR, 25 tahun, asal Aceh Jaya, ternyata turut jadi pembicaraan di Markas Besar (Mabes) Polri.
Kabar ini berawal dari pesan singkat yang dikirim politisi PKS asal Aceh, Nasir Djamil, ke Kabareskim Mabes Polri.
Nasir Djamil sendiri pernah di Komisi III DPR RI dan bermitra baik dengan jajaran di Polri.
“Itu penuturan Kabareskim. Jadi yang bersangkutan (Kabareskim-red) telepon langsung ke Polda Aceh dan diteruskan ke Polres Aceh Jaya,” ujar salah seorang petinggi Polda Aceh, Kamis pagi 25 Februari 2021.
“Hal ini juga yang akhirnya menjadi pertimbangan tambahan Kapolres Aceh Jaya untuk membebaskan yang bersangkutan,” katanya lagi.
Sebelumnya, Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Waka Polres, Kompol Rizal Antoni, S.H saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat mengungkapkan, sesudah dilakukan investigasi, penemuan senjata tersebut ditemukan tidak dalam hal lengkap.
“Investigasi yang kami lakukan melibatkan dari reskrim dan tim intelijen yang ada di Polres Aceh Jaya. Bedasarkan hasil investigasi tersebut, cuma ditemukan laras. Saya tidak mau mengatakan jenisnya karena belum dilakukan uji ke balestik apa jenis senjatanya,” ujar Kompol Rizal.
“Senjata ini sudah kita sampaikan kemarin kepada penyidik untuk melakukan pengujian ke balestik untuk senjata yang dirakit oleh saudara kita RFR,” lanjutnya.
Kompol Rizal menambahkan, berdasarkan beberapa keterangan saksi, saudara RFR memiliki keahlian dan banyak melakukan eksperimen. Ilmunya tersebut tersebut disungding youtube yang ada di media sosial.
“Dari hasil ini juga, kita melihat bahwasanya, RFR juga tidak terafilisiasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Jadi, dengan ini kami lakukan Restorative Justic untuk bisa kita hentikan perkara ini,” ujar Kompol Rizal
Dia kembali menjelaskan, Bedasarkan hasil investigasi dan keterangan saksi serta pengembangan, RFR tidak memiliki tujuan untuk mengancam dan memisahkan diri dari Negara Republik Indonesia. Dia hanya melakukan eksperimen atas ilmu yang sudah didapatkannya.
“Saya mewakili Bapak Kapolres menyerahkan Saudara RFR ini kepada salah satu tokoh Aceh Jaya dalam hal ini diwakili oleh Bapak Azhar Abdurrahman untuk selanjutnya dilakukan pembinaan atas potensi yang dimilikinya,” kata Kompol Rizal Antoni.
Azhar Abdurrahman, anggota DPR Aceh yang juga mantan bupati dua periode turut menjadi penjamin kebebasan RFR.
Azhar Abdurrahman mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polres Aceh Jaya yang sudah mendengar respon publik terhadap RFR yang sudah melakukan perakitan senjata api yang mana aktifitas tersebut melanggar hukum,Rabu 24 Februari 2021.
“Sebagai sosok anak muda yang memiliki kreatifitas dan disiplin ilmun serta melihat perkembangan dukungan moril, maka kami selaku tokoh Aceh Jaya memberanikan diri melaporkan atau mengakses sehingga pada hari ini menjadi pertimbangan, baik dari Kapolda Aceh, melihat potensi permasalahan ini dapat diringankan dengan alasan sebagaimana Restorative Justic,” ujarnya.
Dua hari sebelumnya, Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, juga sempat meminta jajaran kepolisian di Aceh untuk membebaskan pemuda berinisial RFR, 25 tahun, asal kabupaten Aceh Jaya.
Pemuda RFR diamankan polisi karena merakit senjata. Penahan pemuda cerdas asal Aceh Jaya ini mendulang simpati dari berbagai kalangan, termasuk senator muda Aceh.
“Kita meminta penegak hukum untuk membebaskan RFR. Jangan membungkam kreativitas anak bangsa,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini.
Harusnya, kata Syech Fadhil, penegak hukum dapat menempuh cara-cara yang lebih bijak terhadap RFR.








