BLANGPIDIE – Camat beserta Danramil dan Pospolsek Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya sosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada tokoh masyarakat seperti Keuchik, Keujrun Chik, Hop Keujrun, Ketua Seunubok serta Keujrun Gampong.
Penyuluhan serta sosialisasi bahaya Karhutla itu diselenggarakan di Aula Pertemuan Kecamatan Jeumpa, Jum’at (26/02/2021).
Camat Jeumpa Teuku Nasrul, S.K.M mengatakan, sosialisi tersebut dilakukan pihak kecamatan kepada tokoh masyarakat Gampong yang berkaitan ialah agar para peserta yang diundang untuk dapat menyampaikan informasi tentang bahannya Karhutla kepada warga masyarakatnya masing-masing.
“Kami harapkan agar Keuchik, para Keujrun serta ketua Seunubok untuk dapat menyampaikan pesan ini kepada warganya masing-masing untuk tidak membersihkan lahan dengan cara membakarnya,” kata Nasrul.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsubsektor Jeumpa Aipda Tri Muji yang didampingi oleh Serma Lubis Batuhut Koramil 03/Jeumpa mengatakan, Sanksi pidana dalam UU RI nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Pasal 48 (1) setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) miliyar rupiah.
“Sanksi pidana dalam pasal 41 (1) UU RI NO 23 Thaun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp. 500.000.000,” terang Muji.
Ia juga mengatakan siapa saja yang mengendalikan kerusakan atau pencemaran lingkungan akan dikenakan sangsi dengan acaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 10 Miliyar. Hal tersebut tertulis dal PP No. 4 Tahun 2001 pasal 52.
“Ingat saudara-saudara, stop dan hentikan pembakaran hutan dan lahan. Karena resiko dan sangsinya sudah sangat jelas,” ungkap Muji dengan tegas.
Reporter: Rusman









