SIGLI – Sidang lanjutan kasus “kejahatan terhadap keamanan negara” Minggu lalu pada 2 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Sigli, ternyata gagal mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim, yang terdiri dari Dahnil Saputra S.H., M.H (ketua), Adji Ahdilllah, S.H. (anggota) dan Erwin Susilo, S.H. (anggota). Sidang yang beragendamendengar keterangan saksi-saksi berlangsung gagal, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dahnir S.H, ternyata tidak mampu menghadirkan saksi mata.
Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang terpaksa ditunda.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, sidang berikutnya akan berlangsung besok atau 9 Maret 2021 mulai pukul 10:00 waktu setempat dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Sigli dan terbuka untuk umum.
“Dalam hal ini, setelah gagal menghadirkan saksi, sewajarnya ketua majelis hakim pada sidang selanjutnya nanti dapat memberikan teguran kepada JPU agar tidak kembali melecehkan persidangan,” tulis Asnawi Ali, aktivis ASNLF, dalam rilis yang dikirim ke redaksi, Senin 8 Maret 2021.
Menurutnya, ketidakprofesional JPU dalam menjalankan proses tahapan persidangan sebelumnya akan menambah citra negatif pada lembaga penegak hukum sehingga membuat kredibilitas kejaksaan diragukan.
“Ini juga termasuk dalam indikasi oknum JPU Dahnir, S.H. yang diduga kuat memalsukan tanda tangan kedua terdakwa Nasruddin A. Wahab (43) dan Zulkifli M. Rasyid (35) dengan maksud dan tujuan yang belum diketahui,” tulis Asnawi.
Sebagai informasi, tulisnya, pengadilan ini akan terus dimonitor hingga keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan juga sebagai test case untuk menjadikan bukti wajah demokrasi Indonesia di tataran internasional kelak.
“Tema demokrasi, penegakan hukum dan pelanggaran HAM paska perjanjian damai di Aceh masih tetap menjadi bahan pantauan pihak internasional sebagai rujukan evaluasi tentang keberhasilan proses perdamaian itu sendiri,” ujarnya.










