Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Profesionalitas Jaksa Kasus ‘Makar’ Dipertanyakan

Admin1 by Admin1
08/03/2021
in Nanggroe
0
Polisi Amankan Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh

ilustrasi sidang. Foto detik

SIGLI – Sidang lanjutan kasus “kejahatan terhadap keamanan negara” Minggu lalu pada 2 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Sigli, ternyata gagal mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim, yang terdiri dari Dahnil Saputra S.H., M.H (ketua), Adji Ahdilllah, S.H. (anggota) dan Erwin Susilo, S.H. (anggota). Sidang yang beragendamendengar keterangan saksi-saksi berlangsung gagal, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dahnir S.H, ternyata tidak mampu menghadirkan saksi mata.

Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang terpaksa ditunda.

Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, sidang berikutnya akan berlangsung besok atau 9 Maret 2021 mulai pukul 10:00 waktu setempat dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Sigli dan terbuka untuk umum.

“Dalam hal ini, setelah gagal menghadirkan saksi, sewajarnya ketua majelis hakim pada sidang selanjutnya nanti dapat memberikan teguran kepada JPU agar tidak kembali melecehkan persidangan,” tulis Asnawi Ali, aktivis ASNLF, dalam rilis yang dikirim ke redaksi, Senin 8 Maret 2021.

Menurutnya, ketidakprofesional JPU dalam menjalankan proses tahapan persidangan sebelumnya akan menambah citra negatif pada lembaga penegak hukum sehingga membuat kredibilitas kejaksaan diragukan.

“Ini juga termasuk dalam indikasi oknum JPU Dahnir, S.H. yang diduga kuat memalsukan tanda tangan kedua terdakwa Nasruddin A. Wahab (43) dan Zulkifli M. Rasyid (35) dengan maksud dan tujuan yang belum diketahui,” tulis Asnawi.

Sebagai informasi, tulisnya, pengadilan ini akan terus dimonitor hingga keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan juga sebagai test case untuk menjadikan bukti wajah demokrasi Indonesia di tataran internasional kelak.

“Tema demokrasi, penegakan hukum dan pelanggaran HAM paska perjanjian damai di Aceh masih tetap menjadi bahan pantauan pihak internasional sebagai rujukan evaluasi tentang keberhasilan proses perdamaian itu sendiri,” ujarnya.

Previous Post

Kemendikbud: Pembukaan Kampus Mengacu Pada SKB 4 Menteri

Next Post

Demokrat Aceh Datangi Kanwil Kemenkumham Sampaikan Surat Tolak KLB

Next Post
Demokrat Aceh Datangi Kanwil Kemenkumham Sampaikan Surat Tolak KLB

Demokrat Aceh Datangi Kanwil Kemenkumham Sampaikan Surat Tolak KLB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

06/09/2026
Mubes V IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir Kembali Terpilih sebagai Ketua

Mubes V IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir Kembali Terpilih sebagai Ketua

06/09/2026
Armada FC Tumbangkan Bara Bandung FC dalam Drama Penalti Carlos CUP Lhoknga

Armada FC Tumbangkan Bara Bandung FC dalam Drama Penalti Carlos CUP Lhoknga

06/09/2026
Tangap dan Cepat Merespon Persoalan Publik, Tgk Muharuddin Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2026

Tangap dan Cepat Merespon Persoalan Publik, Tgk Muharuddin Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2026

06/09/2026
HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

06/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

IKAT Gelar Mubes V, Usung Agenda Penguatan Syiar Dakwah dan Kemandirian Kelembagaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com