BLANGPIDIE – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah tersebut.
Dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 76,11 gram diamankan polisi pada hari Selasa (09/03/2021).
Pada Konferensi yang digelar di halaman Mapolres Abdya, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono, SE yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan, dari tangan tersangka Tim Satres Narkoba Polres Abdya juga menyita barang bukti 1 unit bong (alat hisap sabu) dan 2 unit handphone.
“Kedua tersangka tersebut berhasil kita bekuk di kawasan Guhang Kecamatan Blangpidie, Abdya pada Selasa (09/2) kemarin sekira pukul 13.00 WIB.Keduanya masing-masing RF (43) warga Gampong Guhang, Blangpidie, Abdya dan satu orangnya lagi ML (41) asal Gampong Rayeuk Glang-Glong, Matang Kuli, Aceh Utara,” papar Haryono.
Kasus tersebut berhasil diungkap pihak kepolisian karena laporan dari warga, dengan laporan adanya dugaan transaksi Narkoba.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun. Ganjaran tersebut merujuk pada pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter; Rusmam










