BLANGKEJEREN – SMAN 1 Blangjerango mengadakan musyawarah yang melibatkan sejumlah stakeholder yang terdiri dari Kacabdin Gayo Lues, Camat, Danramil, Danpos, KUA, Pengawas Sekolah, Komite dan Pengulu kampung di Kecamatan Blangjerango.
Hal ini merupakan tindak lanjut pihak SMAN 1 Blangjerango dalam mensosialisasikan langkah-langkah untuk menyelamatkan generasi muda demi masa depan yang lebih baik dan terarah, Senin ( 15/03/2021).
Kepala SMAN 1 Blangjerango
Muhtarudin, S.Pd.I mengatakan, minimal untuk meningkatkan kedisiplinan, siswa harus ada sanksi sosial di masyarakat sehingga mampu memberikan dampak positif bagi mereka.
Kacabdin Gayo Lues yang diwakili oleh Marsyidin Yahya, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan, jadikanlah guru sebagai contoh teladan dan Inspirasi yang baik bagi siswa.
“Memotivasi dan mengevaluasi agar tidak menjadi celah bagi siswa untuk bolos sekolah sehingga terciptanya kedisiplinan sesuai harapan,” kata Marsyidin.
Disela-sela diskusi Camat Blangjerango, Abdul Rahman, S.Pd meminta para pengulu untuk kembali mendata jumlah siswa kita di setiap desa. “Kami siap untuk berpartisipasi dalam rangka meningkatkan efektifitas pendidikan khususnya di Kecamatan Blangjerango,” tegas Camat Rahman.
Senada Danramil 07 Blangjerango yang diwakili oleh Sertu Donna selaku Babinsa Blangjerango mengatakan pihaknya siap berpartisipasi untuk melatih dalam hal Pasukan Baris-Berbaris (PBB) dan kegiatan kepramukaan,” ucap Sertu Donna.
Kapolsek Blangjerango yang diwakili oleh saudara Zen Herman menambahkan, ayo langsung turun ke lapangan untuk menggali informasi lebih lanjut terhadap siswa dan pelajar kita dalam rangka memberikan pembinaan pendidikan khususnya Wilayah Blangjerango, ” tutur Zen.
Sementara itu, KUA Blangjerango, Bernahan Pasaribu, S.HI berpesan jika oeran pengulu di saat jam ibadah tiba sangat penting untuk mengedukasi pemuda yang berstatus siswa sehingga ada kepedulian terhadap siswa.
Dalam musyawarah di SMAN 1 Blangjerango sepakat menyikapi fenomena tidak wajar tentang kedisiplinan siswa di saat jam belajar. Maka masing-masing pihak terkait membubuhi tanda tangan dan stempel pada dokumen legalitas sebagai pedoman dan landasan, dalam hal ini Kepala Sekolah beserta instansi terkait merumuskan beberapa hal yang dianggap perlu dipublikasikan diantaranya:
1. Menegur dan melaporkan ke pihak sekolah bagi siswa yang berada di luar sekolah pada saat jam pembelajaran berlangsung dari pukul 07.30 WIB s/d 12.00 WIB;
2. Menegur dan melaporkan kepihak sekolah bagi siswa yang merokok dengan menggunakan seragam sekolah;
3. Menegur dan melaporkan ke pihak sekolah bagi siswa yang mengendarai sepeda motor dengan memborong jalan atau ugal-ugalan serta memakai knalpot blong;
4. Menegur dan melaporkan ke pihak sekolah bagi siswa yang meninggalkan kendaraan diluar sekolah pada saat jam belajar.
Hal tersebut dicetuskan demi terwujudnya pelayanan pendidikan yang mampu melahirkan karakteristik siswa yang memiliki integritas, intelektual dan berdikari diera digitalisasi saat ini.
Reporter: Hamsani










