Stunting merupakan gangguan pertumbuhan kronis pada anak balita (bawah lima tahun) akibat kekurangan asupan nutrisi atau malnutrisi dalam waktu cukup lama.
Penyebabnya adalah makanan yang di konsumsi tidak memenuhi kebutuhan nutrisi sesuai usia si anak. Pada umumnya, stunting terjadi pada balita, khususnya usia 1-3 tahun. Pada rentang usia tersebut, Ibu sudah bisa melihat apakah si anak terkena stunting atau tidak. Meski baru dikenali setelah lahir, ternyata stunting bisa berlangsung sejak si anak masih berada dalam kandungan.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun), akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun, yang dapat berakibat terjadi nya anak mudah menjadi sakit, punya postur tubuh kecil atau kerdil ketika dewasa, dan menyebabkan kematian pada usia dini.
Jika diabaikan, maka permasalahan stunting akan mengancam produktivitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia secara keseluruhan, karena berdampak dan berpengaruh kepada kemampuan kognitif. Sehingga dapat mempengaruhi intelektual pada generasi yang akan datang.
Prevalensi balita stunting di Indonesia pada 2019 yakni 27,7 persen. Jumlah yang masih jauh dari nilai standard WHO yang seharusnya dibawah 20 persen.
Menempatkan Indonesia pada urutan ke-4 dunia dan urutan kedua di Asia Tenggara. Yang menjadikan persoalan bangsa yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan serius dalam upaya capaian Generasi Emas 2045.
Presiden dan Wakil Presiden berkomitmen untuk memimpin langsung upaya penanganan stunting agar penurunan prevalensi stunting dapat dipercepat dan dapat terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Joko Widodo berharap, Indonesia dapat mencapai penurunan stunting menjadi 24% pada 2034. Tidak lah mudah dalam mencapai target tersebut harus diperlukan komitmen dan koordinasi lintas sektor kementerian, lembaga baik dari pemerintah pusat dan daerah dengan dukungan organisasi profesi kesehatan, organisasi masyarakat serta kesedaran masyarakat itu sendiri.
Program resmi pemerintah dalam penanganan stunting?
Mengacu Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, ada 13 kementerian yang sesuai tugas pokok dan fungsinya melakukan pencegahan stunting. Pemerintah sampai tahun 2019, menetapkan 160 Kabupaten/Kota yang menjadi daerah prioritas penanganan stunting yang melingkupi 1.600 desa. Upaya pemerintah mencegah stunting dilakukan melalui program:
- Peningkatan Gizi Masyarakat melalui program Pemberian makanan tambahan (PMT) untuk meningkatkan status gizi anak. Kementerian Kesehatan merilis, 725 ribu ibu hamil yang mendapatkan PMT untuk ibu hamil dan balita kurus di Papua dan Papua Barat, Surveilans Gizi pada 514 Kabupaten/Kota dan Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) pada 514 Kabupaten/Kota.
- Sanitasi berbasis Lingkungan melalui peningkatan kualitas sanitas lingkungan di 250 desa pada 60 Kabupaten/Kota, dengan target prioritas pada desa yang tingkat prevalensi stuntingnya tinggi.
- Anggaran setiap desa dalam program penanggulangan stunting, dengan target terlayani jamban individu sehat dan cuci tangan pakai sabun dan kebijakan yang menyasar kepada warga miskin agar ada perubahan perilaku.
- Pembangunan infastruktur, pemerintah membangun infrastruktur air minum dan sanitasi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, salah satunya mencegah stunting. Dalam kurun waktu empat tahun pemerintah telah membangun Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Tempat Pengolahan Air (TPA), dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013, tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, pemerintah juga mencanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kedua program ini merupakan upaya promotif preventif dalam rangka menanggulangi berbagai masalah gizi dan kesehatan dan juga menjadi program andalan pemerintah untuk mencegah stunting serta penyakit yang lain termasuk Covid-19.
Yang harus dilakukan guna mencegah atau mengatasi stunting adalah:
- Memastikan kecukupan gizi, perawatan, dan kasih sayang yang memadai dalam 1.000 HPK sebagai masa-masa emas guna meningkatkan kecerdasan, produktivitas, dan daya saing.
- Jaminan perlindungan negara terhadap kesehatan perempuan sebagai calon ibu dengan dukungan program dan anggaran yang memadai. Negara harus memberikan jaminan dan perlindungan agar keluarga Indonesia mampu tumbuh kembang secara optimal. Termasuk, dalam hal akses terhadap asupan tinggi gizi dan pelayanan kesehatan sehingga memiliki ketahanan dalam menghadapi kerentanan. Dalam hal ini, peran dan fungsi DPR secara serius dan bijak harus terlibat langsung dalam pengaturan, penganggaran, dan pengawasan pelaksanaannya dan semua yang terlibat bergerak bersinergi mengatasi masalah stunting untuk mencapai Indonesia yang maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing global.
- Kampanye nasional yang berfokus pada pemahaman perubahan perilaku serta intervensi gizi. Spesifik diberikan pada 1.000 HPK, berarti mulai ibu hamil sampai dengan anak usia 2 tahun.
Dengan upaya kolaborasi semua pihak kita yakin dan optimistis Indonesia bisa lepas dari problem stunting yang menjadi pekerjaan rumah dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045.
Penulis adalah Subhan Tomi, ASN Pemkab Aceh Singkil.
![[Opini] Stunting Ancaman bagi Generasi Penerus Bangsa](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2021/03/IMG_20210123_085333-720x375.jpg)









