Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Cynthiara Alona dan Pusaran Prostitusi Online Anak

Admin1 by Admin1
20/03/2021
in Nasional
0
Cynthiara Alona dan Pusaran Prostitusi Online Anak

Selebritis Cynthiara Alona (tengah) menjadi tersangka prostitusi online. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta – Polisi menetapkan selebritas Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.

Dalam perkara ini, Alona terlibat dalam bisnis prostitusi itu bersama dengan dua tersangka lain berinisial DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel. Diketahui, bisnis ini berjalan di hotel milik Alona.

“Kami sudah interogasi, sudah diperiksa, sudah di-BAP ketiganya ditetapkan tersangka dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).

Yusri menerangkan bahwa pihak Alona menjadi tersangka lantaran membiarkan kegiatan prostitusi online terjadi di hotel miliknya. Hal itu dilakukan guna menutupi operasional hotel dan bisnis.

Penyidik pun kini tengah mengejar muncikari-muncikari lain yang terlibat dalam prostitusi online ini. Pasalnya, saat penggeledahan ditemukan 30 kamar terisi dengan anak-anak di bawah umur.

Dari keseluruhan itu, ada 15 anak dibawah umur yang menjadi korban usaha prostitusi online itu. “Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14 sampai 16 tahun. Ini yang jadi korban,” kata Yusri.

Saat ini, belasan anak itu telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di bawah naungan Kementerian Sosial.

Para korban semula dijanjikan pekerjaan oleh para tersangka. Kemudian, mereka ‘dijajakan’ kepada para pria hidung belang melalui aplikasi Michat. Tarif mereka pun dipatok beragam, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta.

Pengungkapan kasus ini pun mendapat reaksi tajam dari berbagai pihak. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk menutup hotel milik artis Alona tersebut.

Hotel tersebut pun diklaimnya sudah beroperasi 2018 lalu dan mendapat izin dari pemerintah pusat. Dia pun berharap agar perintah penutupan hotel itu dapat segera dilakukan pasca koordinasi dengan polisi.

“Tadi saya barusan koordinasi juga. Ini kan baru diambil alih Polda Metro. Tapi saya perintahkan untuk ditutup, karena itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan prostitusi,” kata Arief saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/3).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

MK Putus 9 Sengketa Pilkada, Gugatan Denny Indrayana Diterima

Next Post

Keluarga di Lampung Sambut Haru Berita ABrip Asep Ternyata Masih Hidup

Next Post
Keluarga di Lampung Sambut Haru Berita ABrip Asep Ternyata Masih Hidup

Keluarga di Lampung Sambut Haru Berita ABrip Asep Ternyata Masih Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peringkat 14 Dunia SIR 2026, UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Diktis

04/04/2026
Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

04/04/2026
Audit LKPD 2025, Mualem Tegaskan Komitmen Transparansi APBD

Audit LKPD 2025, Mualem Tegaskan Komitmen Transparansi APBD

04/04/2026
30 Murid SMA Matangkuli Lulus SNBP, Setiap Tahun Mengalami Peningkatan

30 Murid SMA Matangkuli Lulus SNBP, Setiap Tahun Mengalami Peningkatan

04/04/2026
PDAM Tirta Mountala Tindak Pelanggan Menunggak Iuran

PDAM Tirta Mountala Tindak Pelanggan Menunggak Iuran

04/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com