Banda Aceh – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mountala Aceh Besar menindak tegas pelanggan yang menunggak iuran dan ilegal dengan pemutusan sambungan terhitung mulai 1 April 2026.
“Kebijakan ini kita lakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih sekaligus menertibkan pelanggaran yang selama ini merugikan perusahaan dan pelanggan PDAM Tirta Mountala,” kata Plt Dirut PDAM Tirta Mountala, Yusmadi di Lambaro, Kamis.
Ia menjelaskan sebagai langkah awal, PDAM Tirta Mountala telah mengirim surat yang ditujukan kepada para keuchik/kepala desa agar informasi tersebut disampaikan kepada warga agar yang masih memiliki tunggakan rekening air bisa segera melunasi sebelum dilakukan pemutusan sambungan.
“Artinya, dalam penertiban ini kita tetap melakukan pendekatan persuasif dan humanis. Bagi pelanggan yang memiliki tunggakan diharapkan dapat segera melakukan pembayaran,” katanya.
Yusmadi menegaskan kebijakan tersebut bukan semata-mata penindakan, melainkan bagian dari komitmen PDAM Tirta Mountala dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khususnya para pelanggan setia.
“PDAM berharap dapat meminimalisir kebocoran distribusi, meningkatkan pendapatan daerah, serta memastikan pelayanan air bersih berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Besar,” katanya.
Selain masalah tunggakan, PDAM juga akan menindak sambungan air ilegal di sejumlah wilayah, karena tindakan tersebut mengganggu distribusi air dan berdampak pada pelayanan kepada pelanggan yang taat aturan.
“Kami minta masyarakat yang mengetahui adanya sambungan ilegal untuk segera melapor ke kantor PDAM terdekat untuk ditindaklanjuti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban menyeluruh guna memastikan distribusi air bersih berjalan lebih adil dan merata,” katanya.
PDAM Tirta Mountala juga mengimbau masyarakat untuk bersikap kooperatif dengan mematuhi aturan yang berlaku. Peran aparatur gampong dinilai penting dalam membantu menyosialisasikan kebijakan ini agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kita berharap penertiban yang akan dimulai awal April ini dapat memberi dampak luas, terutama bagi pelanggan yang selama ini menunggak atau menggunakan sambungan ilegal. Ini upaya penting untuk menciptakan sistem pelayanan air yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” demikian Yusmadi.










