Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Karo Humpro: Kondisi Kerja pada Ramadhan Pertama Berjalan Normal

Admin1 by Admin1
13/04/2021
in Nanggroe
0
Ramadan, Pengusaha Hotel dan Cafe Dilarang Gelar Karoke

BANDA ACEH – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menyampaikan, sesuai hasil pemantauan yang dilakukan bersama tim, kondisi kerja di perkantoran lingkup Pemerintah Aceh pada hari pertama bulan Ramadhan tahun 2021 atau 1442 Hijriah, berjalan normal. “Alhamdulillah semua berjalan normal. Hanya saja jadwal masuk kerja yang sedikit ada perubahan. Selebihnya semua berjalan normal,” kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (13/04/2021).

Keterangan tersebut disampaikan usai melihat kondisi hari pertama kerja di bulan ramadhan di beberapa SKPA dan Sekretariat Daerah Aceh.

Jadwal kerja pegawai tetap dilakukan mulai hari Senin hingga hari Jumat. Jika biasa jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga jam 17.00 sore, selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 08.30 pagi hingga jam 15.00 sore. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 sore. Jam kerja hari Jum’at memang lebih lama. Hal itu dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama.

Selain itu, Iswanto mengatakan para pegawai juga terlihat menerapkan Protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan kerja. Di mana ASN tetap memakai masker dan menjaga jarak.

Apa yang dilakukan pegawai seluruhnya telah sesuai dengan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan untuk pegawai di Aceh yang dikeluarkan pemerintah Aceh pada pekan lalu.

Dalam surat itu disebutkan, jika jadwal kerja pegawai hanya pada hari Senin hingga hari Jumat. Jika biasa jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga jam 17.00 sore, selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 8.30 pagi hingga jam 15.00 sore. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 sore. Jam kerja hari Jum’at memang lebih lama. Hal itu dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama. “Para pegawai baik PNS maupun Non PNS, tetap mengenakan pakaian dinas seperti hari-hari biasa,” kata Iswanto. Aturan baju dinas sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 dengan ketentuan Pakaian Dinas PNS.

“Diharapkan sampai seterusnya kita bisa sama-sama mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing masing,” pungkas Karo Humpro Setda Aceh itu.

Previous Post

Mossad: Iran Pakai Akun Medsos Wanita Cantik untuk Pikat Orang Israel

Next Post

Ajakan BEREH dan Perangi Hoaks Jadi Tema Ceramah Safari Ramadhan Tahun Ini

Next Post
Ajakan BEREH dan Perangi Hoaks Jadi Tema Ceramah Safari Ramadhan Tahun Ini

Ajakan BEREH dan Perangi Hoaks Jadi Tema Ceramah Safari Ramadhan Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bedah Rumah Warnai Hari Bhayangkara ke-80, Bantuan Polres Pidie Jaya Sentuh Persoalan RTLH yang Masih Membayangi Warga

Bedah Rumah Warnai Hari Bhayangkara ke-80, Bantuan Polres Pidie Jaya Sentuh Persoalan RTLH yang Masih Membayangi Warga

03/07/2026
Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

03/07/2026
Visiting Professor UTM di Departemen Matematika FKIP USK, Dorong Publikasi Internasional

Visiting Professor UTM di Departemen Matematika FKIP USK, Dorong Publikasi Internasional

03/07/2026
IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

03/07/2026
Keubitbit Guncang Kanada, Bawa Marwah Aceh ke Panggung Jazz  Dunia

Keubitbit Guncang Kanada, Bawa Marwah Aceh ke Panggung Jazz Dunia

03/07/2026

Terpopuler

Ramadan, Pengusaha Hotel dan Cafe Dilarang Gelar Karoke

Karo Humpro: Kondisi Kerja pada Ramadhan Pertama Berjalan Normal

13/04/2021

Warga Minta Jalan Lintas Desa Abdya Segera di Hotmix, PUPR: Tahun ini Dikerjakan

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com