Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Aceh Barat Tetapkan Takaran Zakat Fitrah 2,8 Kilogram Beras

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/04/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Aceh Barat Tetapkan Takaran Zakat Fitrah 2,8 Kilogram Beras

Meulaboh – Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat menetapkan standarisasi takaran zakat fitrah tahun 1442 H/2021. Setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram beras (1 Sha’/3,5 Liter) atau 6 Kay/Batok tambah satu genggam orang dewasa.

Penetapan dilakukan tersebut sesuai dengan keputusan bersama Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Selasa 27 April 2021.

Adapun tim yang menghadiri rapat tersebut yaitu, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Daerah, Dinas Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Mahkamah Syar’iah, organisasi Muhammadiyah, organisasi Nahdlatul Ulama, Al Washliyah, dan beberapa organisasi Islam lainnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MSi mengatakan, ada dua ketentuan takaran zakat fitrah yang ditetapkan, yaitu 2,8 kilogram per jiwa untuk membayar dengan beras dan setara dengan 3,8 kilogram per jiwa jika dibayar dengan uang tunai.

Dalam rapat tersebut ada beberapa jenis makanan pokok yang ditetapkan bagi yang ingin menunaikan zakat fitrah menggunakan uang, yaitu bagi yang mengkonsumsi beras, kurma, anggur kering (kismis), dan gandum.

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh Tim Penentuan Zakat Fitrah dari beberapa pedagang di Kabupaten Aceh Barat, untuk jenis beras terdapat tiga tingkatan. Untuk tingkatan pertama sebesar Rp54.000,- per jiwa bagi yang mengkonsumsi beras bermerk Piring Nasi, Kura-Kura, 111 dan PTN/sejenisnya.

Tingkatan kedua sebesar Rp42.000,- per jiwa yang mengkonsumsi beras bermerk Mawar Super, Top 1, TD, Teratai dan Rantang/sejenisnya.

Kemudian tingkatan ketiga sebesar Rp36.000,- per jiwa yang mengkonsumsi beras bermerk Mawar Barsela, Rumah Adat, Tembok, Beras Ladang, Walet dan Dolog/sejenisnya.

Selain itu, bagi yang mengkonsumsi Kurma dapat dibayar dengan uang sebesar Rp771.400,- per jiwa. Bagi yang mengkonsumsi anggur kering (kismis) sebesar Rp304.000,- per jiwa, dan bagi yang mengkonsumsi Gandum sebesar Rp42.000,- per jiwa.

“Zakat fitrah dapat dibayar mulai 1 Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat ’Ied,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Aceh Barat, Marhaban SE mengatakan, penetapan zakat tersebut merupakan upaya untuk kemaslahatan umat agar tidak menimbul kekeliruan dalam melaksanakan pembayaran zakat fitrah.[]

Previous Post

Pelajaran untuk Menhan dari Tragedi KRI Nanggala-402

Next Post

Pegadaian Syariah Blangpidie Salurkan Paket Sembako Murah untuk Warga Sekitar

Next Post
Pegadaian Syariah Blangpidie Salurkan Paket Sembako Murah untuk Warga Sekitar

Pegadaian Syariah Blangpidie Salurkan Paket Sembako Murah untuk Warga Sekitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

05/06/2026
14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026
Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

04/06/2026
Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

04/06/2026
IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

04/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com