Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Terus Kejar Utang Rp50 M Bambang Trihatmodjo

Admin1 by Admin1
30/04/2021
in Nasional
0
Pemerintah Terus Kejar Utang Rp50 M Bambang Trihatmodjo

DJKN Kementerian Keuangan memastikan pemerintah akan terus mengejar Bambang Trihatmodjo untuk membayar utang senilai Rp50 miliar.(AFP/OKA BUDHI).

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memastikan pemerintah akan terus mengejar Bambang Trihatmodjo untuk membayar utang senilai Rp50 miliar usai gugatan putra Presiden ke-2 Indonesia Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih mengatakan pengejaran utang akan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Pengurusannya terus berlanjut seperti biasa. Jadi kita lakukan penagihan sesuai ketentuan PUPN, proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali,” ujar Tri saat menggelar forum diskusi bersama media, Jumat (30/4).

Sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di PTUN. Gugatan itu muncul karena Bambang dicekal pergi ke luar negeri.

Pencekalan tertuang di Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah karena Bambang belum membayar utang senilai Rp50 miliar terkait konsorsium SEA Games XIX 1997.

Saat itu, Bambang menjabat sebagai ketua konsorsium. Untuk perhelatan acara itu, Presiden Soeharto memberi dana Rp35 miliar melalui bantuan presiden. Tapi rupanya uang itu perlu dikembalikan.

Namun karena tidak kunjung kembali, ada beban bunga yang harus dibayarkan sekitar 5 persen per tahun, sehingga nilainya kini mencapai Rp50 miliar. Tak terima, Bambang mengajukan gugatan ke PTUN, tapi kemudian ditolak.

Sementara pengacara Bambang, Prisma Wardhana menyatakan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan lagi. “Masih dalam pertimbangan,” ujarnya singkat kepada CNNIndonesia.com.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Jual Beli Chip Game Online, Dua Warga Abdya Kembali Diamankan Polisi

Next Post

Lagi, Tiga Pemuda di Abdya Diringkus Polisi Karena Chip

Next Post

Lagi, Tiga Pemuda di Abdya Diringkus Polisi Karena Chip

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Personil Polantas Abdya Siaga jaga Kamseltibcarlantas saat Lebaran Idul Fitri

Personil Polantas Abdya Siaga jaga Kamseltibcarlantas saat Lebaran Idul Fitri

25/03/2026
Mayat Korban Banjir Kembali Ditemukan di Kebun Warga di Aceh Utara

Mayat Korban Banjir Kembali Ditemukan di Kebun Warga di Aceh Utara

25/03/2026
Usai Libur Idulfitri, Kakanwil Kemenag Aceh Minta Satker Pastikan Layanan Normal

Usai Libur Idulfitri, Kakanwil Kemenag Aceh Minta Satker Pastikan Layanan Normal

25/03/2026
Rusak Akibat Angin Kencang, Lima Keluarga Penghuni Huntara di Bener Meriah Direlokasi

Rusak Akibat Angin Kencang, Lima Keluarga Penghuni Huntara di Bener Meriah Direlokasi

25/03/2026
Apel, Halal Bi Halal dan Sidak Wali Kota Warnai Hari Pertama Kerja Diskominfotik Kota Banda Aceh

Apel, Halal Bi Halal dan Sidak Wali Kota Warnai Hari Pertama Kerja Diskominfotik Kota Banda Aceh

25/03/2026

Terpopuler

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

25/03/2026

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

Pemerintah Terus Kejar Utang Rp50 M Bambang Trihatmodjo

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com