BLANGPIDIE – Satreskrim Polsek Blangpidie, Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meringkus dua pelaku judi online di Gampong Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten setempat.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kapolsek Blangpidie
Iptu Fitriadi, SH melalui rilis yang diterima awak media, Kamis (29/04/2021).
“Semalam sekitar pukul 01.30 Wib, telah diamankan dua orang pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli chip game online scatter,” ujarnya.
Kedua pelaku, masing-masing berinsial RD (37) warga Gampong Padang Bak Jeumpa, Kecamatan Tangan-Tangan dan NAS (41) warga Gampong Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Abdya.
“Kedua pelaku kita tangkap di sebuah kios di Gampong Seunaloh, Blangpidie, bersama barang bukti berupa dua unit hp Android dan uang transaksi sebesar Rp 345.000,” Fitriadi.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Abdya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Reporter; Rusman