Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Terus Kejar Utang Rp50 M Bambang Trihatmodjo

Admin1 by Admin1
30/04/2021
in Nasional
0
Pemerintah Terus Kejar Utang Rp50 M Bambang Trihatmodjo

DJKN Kementerian Keuangan memastikan pemerintah akan terus mengejar Bambang Trihatmodjo untuk membayar utang senilai Rp50 miliar.(AFP/OKA BUDHI).

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memastikan pemerintah akan terus mengejar Bambang Trihatmodjo untuk membayar utang senilai Rp50 miliar usai gugatan putra Presiden ke-2 Indonesia Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih mengatakan pengejaran utang akan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Pengurusannya terus berlanjut seperti biasa. Jadi kita lakukan penagihan sesuai ketentuan PUPN, proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali,” ujar Tri saat menggelar forum diskusi bersama media, Jumat (30/4).

Sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di PTUN. Gugatan itu muncul karena Bambang dicekal pergi ke luar negeri.

Pencekalan tertuang di Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah karena Bambang belum membayar utang senilai Rp50 miliar terkait konsorsium SEA Games XIX 1997.

Saat itu, Bambang menjabat sebagai ketua konsorsium. Untuk perhelatan acara itu, Presiden Soeharto memberi dana Rp35 miliar melalui bantuan presiden. Tapi rupanya uang itu perlu dikembalikan.

Namun karena tidak kunjung kembali, ada beban bunga yang harus dibayarkan sekitar 5 persen per tahun, sehingga nilainya kini mencapai Rp50 miliar. Tak terima, Bambang mengajukan gugatan ke PTUN, tapi kemudian ditolak.

Sementara pengacara Bambang, Prisma Wardhana menyatakan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan lagi. “Masih dalam pertimbangan,” ujarnya singkat kepada CNNIndonesia.com.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Jual Beli Chip Game Online, Dua Warga Abdya Kembali Diamankan Polisi

Next Post

Lagi, Tiga Pemuda di Abdya Diringkus Polisi Karena Chip

Next Post

Lagi, Tiga Pemuda di Abdya Diringkus Polisi Karena Chip

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hadiri HUT ke-26 APKASI , Bupati Al- Farlaky: Ruang Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah

Hadiri HUT ke-26 APKASI , Bupati Al- Farlaky: Ruang Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah

04/07/2026
Banda Aceh Dinilai Butuh Gudang Komoditas Pangan Hortikultura

Banda Aceh Dinilai Butuh Gudang Komoditas Pangan Hortikultura

04/07/2026
Parfum di Stand Banda Aceh Paling Diminati Pengunjung Expo APEKSI

Parfum di Stand Banda Aceh Paling Diminati Pengunjung Expo APEKSI

04/07/2026
Ohku, Pemerintah Aceh Terbitkan 9 Izin Tambang Baru Pasca Bencana

Ohku, Pemerintah Aceh Terbitkan 9 Izin Tambang Baru Pasca Bencana

04/07/2026
Dua Santri Insan Qur’ani Aceh Lulus Beasiswa Penuh dari Kerajaan Maroko

Dua Santri Insan Qur’ani Aceh Lulus Beasiswa Penuh dari Kerajaan Maroko

04/07/2026

Terpopuler

Pemerintah Terus Kejar Utang Rp50 M Bambang Trihatmodjo

Pemerintah Terus Kejar Utang Rp50 M Bambang Trihatmodjo

30/04/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

Nyan, TNI Temukan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Aceh Besar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com