Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

redaksi by redaksi
26/06/2026
in Nasional
0
PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

JAKARTA — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menegaskan bahwa Muhammad Amri Akbar telah resmi dipecat dari keanggotaan KAMMI. Segala klaim dan kegiatan yang dilakukannya atas nama KAMMI — termasuk yang disebut sebagai “Muktamar XIV” di Ambon pada 22–28 Juni 2026 — dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki legitimasi organisasi maupun konstitusional.

Ketua Umum PP KAMMI yang sah, Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M., menegaskan hal tersebut secara langsung.

“Amri Akbar sudah dipecat. Ia tidak punya hak bicara, apalagi bertindak atas nama KAMMI. Apa yang digelar di Ambon bukan Muktamar KAMMI — itu hanyalah acara kelompok yang menggunakan nama KAMMI untuk menipu publik dan kader,” tegas Jundi, Rabu (24/6/2026).

Jundi menambahkan, kepengurusan PP KAMMI periode 2024–2026 tetap berjalan penuh berdasarkan amanah Muktamar XIII KAMMI di Mataram, Nusa Tenggara Barat, di mana dirinya terpilih dengan perolehan 133 dari 158 suara sah.

“Kami tidak akan membiarkan nama besar KAMMI dicuri oleh pihak-pihak yang telah jelas melanggar konstitusi organisasi dan memalsukan dokumen administrasi badan hukum,” tegasnya.

“SK kemenhum sudah dibatalkan dan kami sudah terima salinan pembatalannya dari kemenhun, karena memang cacat hukum sejak awal.”

PP KAMMI juga menyoroti cacat hukum pada SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0001590.AH.01.08 Tahun 2025 yang selama ini dijadikan dasar klaim legalitas Amri Akbar. Notaris yang terlibat dalam proses penerbitan SK tersebut telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka — sebuah pengakuan yang mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut lahir dari proses yang cacat.

Dan PP KAMMI telah menerima SK Pembatalan yg menjadi landasan klaim tersebut.

Muktamar Ambon Ditolak Tuan Rumah Sendiri

Yang membuat klaim Amri Akbar semakin tidak berdasar, “Muktamar XIV” yang digelarnya di Ambon justru ditolak oleh KAMMI Wilayah Maluku selaku tuan rumah.

Sekretaris Jenderal KAMMI Maluku, Morsal J. Samual, menegaskan bahwa muktamar tersebut tidak memiliki legitimasi konstitusional dan bertentangan dengan AD/ART organisasi. KAMMI Maluku bahkan mengimbau Pemerintah Provinsi Maluku dan aparat keamanan untuk tidak memberikan dukungan maupun fasilitas terhadap agenda tersebut.

Selain itu, sebanyak 141 Pengurus Daerah KAMMI se-Indonesia telah menyatakan penolakan terhadap klaim kepemimpinan Amri Akbar dan menegaskan dukungan penuh kepada kepengurusan sah di bawah Ahmad Jundi Khalifatullah.

PP KAMMI meminta seluruh media untuk melakukan verifikasi sebelum memberitakan klaim dari pihak Amri Akbar. Satu-satunya narasumber resmi PP KAMMI adalah Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah dan jajaran kepengurusan yang sah.

Kepada seluruh instansi pemerintah dan mitra strategis, PP KAMMI menegaskan bahwa hanya kepengurusan di bawah Ahmad Jundi yang berwenang berkoordinasi atas nama KAMMI.

Previous Post

Saat Situs Bupaleh Pernah Jadi Benteng Pertahanan Pejuang Aceh Selatan

Next Post

Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Next Post
Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

14/08/2026
TP PKK dan Dinkes Abdya Ajak Masyarakat Menerapkan Pola Hidup Sehat dengan Strategi CERDIK

TP PKK dan Dinkes Abdya Ajak Masyarakat Menerapkan Pola Hidup Sehat dengan Strategi CERDIK

14/08/2026
RSUD-TP Abdya Dipercaya sebagai RSJP untuk Mendukung Pelaksanaan PPDS Urologi Fakultas Kedokteran USK

RSUD-TP Abdya Dipercaya sebagai RSJP untuk Mendukung Pelaksanaan PPDS Urologi Fakultas Kedokteran USK

14/08/2026
Optimalisasi Zakat Korporasi, Baitul Mal Abdya Sosialisasi ZIS di PT Mon Jambee

Optimalisasi Zakat Korporasi, Baitul Mal Abdya Sosialisasi ZIS di PT Mon Jambee

14/08/2026
Banjir Rendam Seratusan Hektar Sawah di Kemukiman Iku Lhung Abdya

Banjir Rendam Seratusan Hektar Sawah di Kemukiman Iku Lhung Abdya

14/08/2026

Terpopuler

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

13/08/2026

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Forkopimda Aceh Minta Tambang Emas Rakyat Ditutup, Syahril: Jangan Binasakan Rakyat di Kaki Bumi Sendiri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com