Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polisi Bongkar Pos Penyekatan Bagi Pemudik Lokal

Admin1 by Admin1
10/05/2021
in Lintas Barat Selatan
0

Jakarta – Polres Aceh Barat membongkar semua pos penyekatan di dua lokasi perbatasan Aceh Barat, setelah terbitnya aturan yang membolehkan mudik lokal oleh Pemerintah Aceh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Sudah mulai kami cabut posnya. Saat ini kami tetap fokus melaksanakan Operasi Ketupat 2021,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK seperti dikutip Antara, Minggu (9/5).

Pemerintah Provinsi Aceh sejak Sabtu (8/5) memperbolehkan pergerakan orang antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.

Aturan izin pergerakan antar kabupaten/kota ini, kata dia, termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19.

Kata Surya, sesuai surat edaran tersebut cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).

Ia menyebutkan ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum.

Pertama adalah Zona Pusat yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil.

Selanjutnya adalah Zona Selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Simeulue, Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

Surya menjelaskan, untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Dalam surat edaran tersebut gubernur juga berpesan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan.

Ia juga menegaskan, pihaknya terus berupaya menciptakan kenyamanan kepada pengguna jalan di Aceh Barat, dan memastikan masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah, guna mencegah penularan Covid-19.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Lalu Lintas Kendaraan di Perbatasan Aceh-Sumut Menurun

Next Post

Forkopimda Banda Aceh Razia Prokes ke Warkop

Next Post
Forkopimda Banda Aceh Razia Prokes ke Warkop

Forkopimda Banda Aceh Razia Prokes ke Warkop

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polresta Banda Aceh Amankan 30 Motor dan Miras Saat Razia Balapan Liar

Nyan, Polisi di Aceh Gelar Razia ‘Operasi Patuh 2025’ Sejak 14 hingga 27 Juli

14/07/2025
PDRI Aceh Kukuhkan Pengurus Baru di Empat Kabupaten

PDRI Aceh Kukuhkan Pengurus Baru di Empat Kabupaten

14/07/2025
Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

14/07/2025
Mualem Resmi Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029

Mualem: Pendidikan ‘Jantung’ dari Perubahan

14/07/2025
Kakakanwil Kemenag Resmi Buka MATSAMA di MTsN 1 Model Banda Aceh

Kakakanwil Kemenag Resmi Buka MATSAMA di MTsN 1 Model Banda Aceh

14/07/2025

Terpopuler

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

14/07/2025

29 Siswa Yatim Piatu MIN 50 Bireuen Terima Bantuan Tas dan Alat Tulis

Nyan, Polisi di Aceh Gelar Razia ‘Operasi Patuh 2025’ Sejak 14 hingga 27 Juli

Ohku, Realisasi APBA hingga Pertengahan Juli 2025 Masih 33 Persen

Kepala SMAN 1 Ingin Jaya Dukung Surat Edaran Gubernur dan Kadisdik Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com