Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ustad Pengendali Sabu dari Aceh Ditangkap Polisi

Admin1 by Admin1
31/05/2021
in Lintas Timur
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

JAKARTA – ME,37, Warga Dompu yang diduga menjadi pengendali penyelundup sabu dari Aceh berhasil diamankan Tim Ditresnarkoba Polda NTB, Sabtu (29/5). Pria yang akrab disapa Ustad alias Eng alias Oo ditangkap, usai pihak kepolisian meringkus jaringannya.

“Kita tangkap pengendalinya itu di wilayah Lombok Timur,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Minggu (30/5) dikutip dari Lombok Pos (Jawa Pos Group).

Penangkapan terhadap mantan guru ngaji tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan tiga orang di salah satu hotel di Senggigi, Jumat (28/5). Yakni, berinisial EDL, 32 tahun asal Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; YZ, 23 tahun dan IZ, 22 tahun asal Kabupaten Sumbawa.

Diketahui, EDL bertindak sebagai pengantar barang dari Aceh. Dia berangkat disuruh seseorang mengirimkan sabu ke NTB. EDL terbang dari Aceh transit Jakarta dan ke Surabaya. Dari Surabaya dia masuk ke NTB menggunakan jalur darat.

Sesampainya di Mataram, EDL bertemu dengan YZ dan IZ di Hotel. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 bungkus sabu berukuran besar di dalam bantal tempatnya menginap. Total berat brutonya 1 kilogram.

Helmi menerangkan, Ustad memiliki jaringan Aceh setelah dikenalkan temannya. Ustad mengatur proses pemesanan, pengiriman, hingga penyaluran. “Jika ada yang memesan sabu di atas 1 ons, bisa melalui Ustad ini,” terangnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman. Memburu pemodal yang juga sekaligus sebagai bandar di wilayah Sumbawa. “Kita masih terus kembangkan mencari siapa penyedia anggarannya,” ungkapnya.

Ustad tersebut merupakan residivis. Dia sudah dua kali keluar masuk penjara. “Sekarang kita tangkap setelah perannya diketahui sebagai pengendali penyelundupan sabu satu kilogram,” kata dia.

Atas perbuatannya, Ustad dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. “Kita jerat dengan pasal 132 karena ada pemufakatan jahat,” terangnya.

Sumber: jawapos.com

Previous Post

Kubu Oposisi Israel Bersatu Ingin Gulingkan Netanyahu

Next Post

Masyarakat Lingke Bantu Warga Terpapar Covid-19

Next Post
Masyarakat Lingke Bantu Warga Terpapar Covid-19

Masyarakat Lingke Bantu Warga Terpapar Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

11/06/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

11/06/2026
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

11/06/2026
Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

11/06/2026
Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com