Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Admin1 by Admin1
15/06/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau publik hearing dengan sejumlah pihak dan pemangku kepentingan terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. RDPU tersebut berlangsung di aula gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15/6/2021).

Dari legislatif hadir Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Ketua Banleg, Heri Julius, dan anggota Banleg Aulia Afridzal, Ramza Harli, Kasumi Sulaiman, dan Tati Meutia Asmara. Di luar itu dihadiri oleh unsur SKPK, para camat, perwakilan asosiasi keuchik, tokoh masyarakat, para dosen, LSM, dan penggiat cagar budaya.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan apresiasi kepada Banleg DPRK yang telah menyelesaikan beberapa tahapan pembahasan Raqan Cagar Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Ia berharap qanun ini dapat menjadi payung hukum untuk menyelamatkan, merawat, dan melestarikan situs cagar budaya yang ada di Banda Aceh.

Maka RDPU atau public hearing yang dilakukan hari ini bertujuan untuk menjaring aspirasi atau masukan, serta saran dari berbagai kalangan untuk penyempurnaan Raqan tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

“Dengan adanya masukan tersebut, nantinya Badan Legislasi DPRK Banda Aceh akan mengakomodir masukan tersebut sebelum dibawa ke dalam paripurna untuk ditetapkan sebagai qanun,” kata Farid Nyak Umar saat membuka kegiatan tersebut.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Banleg, Heri Julius, menurutnya walaupun banyak kendala dalam menyusun raqan ini, tetapi sudah bisa diselesaikan. Melalui RDPU ni pihaknya meminta tanggapan dari peserta yang hadir untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan draf rancangan qanun.

“Kami meminta pendapat dan masukan dari berbagai kalangan karena banyak situs cagar budaya di Banda Aceh ini yang harus dilindungi,” kata Heri Julius usai rapat RDPU.

Sementara anggota Banled Ramza Harli turut menambahkan, kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalagan yang hadir, demi kesempurnaan rancangan qanun yang sedang disusun. Menurutnya legislatif menyusun rancangan qanun dari banyaknya kritikan dan masukan dari warga kota terkait banyaknya situs budaya yang luput dari perhatian.[]

Previous Post

Menparekraf Sandiaga Uno Desa Wisata Simbol Kebangkitan Ekonomi Nasional

Next Post

Ketua PKK Aceh Jenguk Abu Doto di RSUDZA

Next Post
Ketua PKK Aceh Jenguk Abu Doto di RSUDZA

Ketua PKK Aceh Jenguk Abu Doto di RSUDZA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PMI Aceh Besar Siapkan 250 Kader Remaja untuk Hadapi Situasi Kemanusiaan

PMI Aceh Besar Siapkan 250 Kader Remaja untuk Hadapi Situasi Kemanusiaan

10/10/2026
Dinsos Aceh Besar Lakukan Sosialisasi DTSEN di Gampong Reuloh

Dinsos Aceh Besar Lakukan Sosialisasi DTSEN di Gampong Reuloh

10/10/2026
TIKAI, 31 Cerpen Agusni AH: Merawat Luka, Cinta, dan Ingatan dalam Balutan Kisah Aceh

TIKAI, 31 Cerpen Agusni AH: Merawat Luka, Cinta, dan Ingatan dalam Balutan Kisah Aceh

10/10/2026
Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

10/10/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Pembatasan Penggunaan HP bagi Siswa di Langsa

Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Pembatasan Penggunaan HP bagi Siswa di Langsa

10/10/2026

Terpopuler

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

15/06/2021

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

Lazuardi Muhammad Latif Kembali Dilantik sebagai Kaprodi Ilmu Hadis UIN Ar- Raniry

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com