Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Edaran Menag: Setop Pengajian Umum di Rumah Ibadah Zona Merah

Admin1 by Admin1
16/06/2021
in Nasional
0
Edaran Menag: Setop Pengajian Umum di Rumah Ibadah Zona Merah

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran berisi perintah agar seluruh kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari virus Corona (Covid-19).

Hal itu imbas dari penyebaran virus corona yang meningkat tajam dalam satu bulan terakhir di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (16/6).

Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Melalui edaran tersebut, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah. Di sisi lain, tetap terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

“Penetapan perubahan zona wilayah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing,” ujar Yaqut.

Yaqut turut mengatur kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat.

Kementerian Agama sudah mengatur teknis pelaksanaannya melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah

“Namun, tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” kata dia.

Yaqut meminta jajarannya di tingkat pusat dan wilayah melakukan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut secara berjenjang. Edaran juga berlaku ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” kata dia.

Sejumlah daerah di Indonesia diketahui tengah mengalami lonjakan kasus positif virus corona belakangan ini. Daerah itu seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta menjadi posisi teratas penyumbang kasus harian Covid-19 secara nasional.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Dokter Sarankan Gubernur Aceh Tetap Isolasi Mandiri

Next Post

Respons Coca-cola Usai Ulah Ronaldo Singkirkan Botol di Euro

Next Post
Respons Coca-cola Usai Ulah Ronaldo Singkirkan Botol di Euro

Respons Coca-cola Usai Ulah Ronaldo Singkirkan Botol di Euro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

08/06/2026
Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

08/06/2026
Dr. Safaruddin Minta Perumdam Tirta Abdya Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Dr. Safaruddin Minta Perumdam Tirta Abdya Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

08/06/2026
IPELMASRA Banda Aceh Pertanyakan Transparansi IUP Baru di Nagan

IPELMASRA Banda Aceh Pertanyakan Transparansi IUP Baru di Nagan

08/06/2026
Seniman Aceh Gandeng Tim LBH Banda Aceh, Bahas Penguatan Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan

Seniman Aceh Gandeng Tim LBH Banda Aceh, Bahas Penguatan Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan

08/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com