Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Jaksa Tumbang di Ruang Sidang PN Tapaktuan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
17/06/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Jaksa Tumbang di Ruang Sidang PN Tapaktuan

Tapaktuan – Jaksa Penuntut Umum dibuat tidak berdaya dengan pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Pidana nomor: 23/Pid.B/2021/PN.Ttn. di Pengadilan Negeri Tapaktuan dengan terdakwa Drs. Hidayat M. Waly (Abi Hidayat) Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly (Sekretaris Umum Ponpes Darussalam).

Abi Hidayat dilaporkan oleh Sahal Tastariwal selaku Ketua Umum MPTTI di Polres Aceh Selatan pada bulan September 2020 dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur didalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait dengan kejadian ricuh di Pesantren Darussalam pada tanggal 25 Agustus 2020 selasa malam.

Dalam sidang dengan agenda putusan pada Rabu (16/06), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan memutuskan bahwa Drs. Hidayat M. Waly Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh karenanya Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan direhabilitasi nama baiknya.

Tim Penasehat Hukum Abi Hidayat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Waly & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Maret 2021 yaitu Zulkifli, S.H, Pujiaman, S.H dan Rizki Darmawan, S.H. sangat mengapresiasi putusan tersebut.

“Hakim dalam pertimbangan sudah tepat sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap, dimana semua fakta hukum tersebut sangat bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum sehingga majelis hakim dengan sangat yakin untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa,” kata Rizki Darmawan, S.H pada rilis yang diterima media Atjehwatch.com, Rabu (16/06/2021).

Selain itu, Rizki juga menyampaikan bahwa semua keterangan saksi baik yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dan Penasehat hukum saling berkesesuaian yang menyatakan bahwa terdakwa dalam kejadian tersebut tidak pernah ada kontak fisik. Dan sangat tidak mungkin terdakwa menganiaya korban Sahal.

“Atas Putusan tersebut Drs. Hidayat, SE mengucapkan syukur, karena ia adalah korban fitnah oleh saksi korban. Padahal justru saksi korbanlah yang menganiaya adik terdakwa yang bernama Amal M. Waly Putra dalam perkara Nomor: 24/Pid.B/2021/PN.Ttn, yang sekarang dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan enam bulan penjara,” ungkap Rizki Darmawan.

Setelah majelis hakim membacakan putusan bebas terdahap terdakwa, majelis hakim juga memberi kesempatan baik penuntut umum maupun penasehat hukum, bila ada ingin mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Reporter: Rusman

Previous Post

Update, 15.816 Warga Sudah Divaksin di Lhokseumawe

Next Post

Kakak-Adik Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Puluhan Santri Anak

Next Post
Kakak-Adik Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Puluhan Santri Anak

Kakak-Adik Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Puluhan Santri Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Besar Matangkan Usulan Formasi ASN 2026

Pemkab Aceh Besar Matangkan Usulan Formasi ASN 2026

29/03/2026
Satgas Rehab-Rekon Aceh Kebut Pembersihan Lingkungan Lewat Skema Cash For Work

Satgas Rehab-Rekon Aceh Kebut Pembersihan Lingkungan Lewat Skema Cash For Work

29/03/2026
Plt Kadisparpora Aceh Besar Serahkan Perlengkapan Olahraga untuk PSAB

Plt Kadisparpora Aceh Besar Serahkan Perlengkapan Olahraga untuk PSAB

29/03/2026
Rudal Iran Serang Desa di Israel, 11 Orang Terluka

Rudal Iran Serang Desa di Israel, 11 Orang Terluka

29/03/2026
Protes Trump, Warga AS Teriak No Kings Termasuk di Kantong Republik

Protes Trump, Warga AS Teriak No Kings Termasuk di Kantong Republik

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

UIN Ar-Raniry Peringkat 2 Nasional, Ungguli Kampus Top di Riset Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com