Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kakak-Adik Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Puluhan Santri Anak

Admin1 by Admin1
17/06/2021
in Nasional
0
Kakak-Adik Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Puluhan Santri Anak

Guru ngaji di Sidoarjo ditetapkan tersangka usai melakukan sodomi sejumlah santri. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)

Surabaya – Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menetapkan kakak beradik guru ngaji, AH (31) dan ER (36), sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap para santri. AH telah ditangkap lebih dulu pada 11 Juni lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dari kasus sodomi murid ngaji, kami telah menangkap satu lagi pelaku sodomi, yakni ER yang tak lain adalah kakak dari AH,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Rabu (16/6).

Ia menjelaskan, penangkapan ER dilakukan setelah ada pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah korban.

ER kemudian ditangkap di kampung halamannya di kawasan Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen, Jawa Tengah.

ER diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah santrinya di rumah tahfidz Sidoarjo. Terhitung, ada tiga korban yang sudah melapor ke polisi.

“Korban dari tindak asusila ER ada tiga. Di mana semuanya adalah anak-anak di bawah umur,” ucapnya.

Dalam aksinya, pelaku diketahui mencabuli korbannya berkali-kali. Ada yang dua, tiga, hingga lima kali. Pelaku juga mengancam korbannya agar aksinya tidak diketahui orang lain.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Wahyudin mengatakan, kejahatan dilakukan ER setelah mengetahui kelakuan adiknya, AH. Ia pun tergugah melakukan hal yang sama karena tak bisa membendung hasratnya lantaran jauh dari sang istri.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Wahyudin.

Sementara itu korban AH sebelumnya disebut berjumlah 10 orang dengan rentang usia 10 hingga belasan tahun. Namun berdasarkan pengembangan kasus jumlah korban AH bertambah menjadi 25 orang.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji belum lama ini menyampaikan, dari pengakuan AH, tindak asusila itu dilakukan sejak 2016. Padahal AH telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.

Saat melancarkan aksinya, AH mengancam korban agar tidak mengadu pada orang lain. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.

“Pelaku mendoktrin dengan [ajaran] agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” ujar dia.

Kejahatan ini kemudian terbongkar dari laporan salah satu saksi yang memberikan informasi kepada pihak Polresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya, AH kini terancam jeratan Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Sumardji.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Jaksa Tumbang di Ruang Sidang PN Tapaktuan

Next Post

Tiga Galaksi Tabrakan, Potensi Bikin Dua Lubang Hitam Aktif

Next Post
Tiga Galaksi Tabrakan, Potensi Bikin Dua Lubang Hitam Aktif

Tiga Galaksi Tabrakan, Potensi Bikin Dua Lubang Hitam Aktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

21/06/2026
Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026

Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026

21/06/2026
Darwati Terima Rekomendasi Strategis PGRI pada Sosialisasi Empat Pilar, Dorong Reformasi Pendidikan di Aceh

Darwati Terima Rekomendasi Strategis PGRI pada Sosialisasi Empat Pilar, Dorong Reformasi Pendidikan di Aceh

21/06/2026
SMAN 9 Banda Aceh Gelar Raker Tahun Ajaran 2026/2027 di Sabang

SMAN 9 Banda Aceh Gelar Raker Tahun Ajaran 2026/2027 di Sabang

21/06/2026
Mahasiswa MPBEN USK Presentasikan Riset di Acara Postgraduate Student Seminar Series

Mahasiswa MPBEN USK Presentasikan Riset di Acara Postgraduate Student Seminar Series

21/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com