Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum Yakin Habib Rizieq Bebas Murni

Admin1 by Admin1
18/06/2021
in Nasional
0

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait swab test di RS UMMI Bogor. Vonis hakim ini akan dilakukan pada Kamis pekan mendatang, 24 Juni 2021, di PN Jakarta Timur.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada kliennya yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebab, menurut Aziz, Habib Rizieq tidak terbukti bersalah dalam persidangan.

“Seperti yang kita minta di petitum kita, kita minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini tidak terbukti bersalah dalam fakta serta proses persidangan,” kata Aziz, saat dikonfirmasi, Jumat 18 Juni 2021.

Terdakwa selain Rizieq dimaksud Aziz yakni Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat. Ketiganya disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq, agar divonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara. Sementara terhadap Hanif dan dr Andi, JPU menuntut vonis dua tahun penjara.

Ketiga terdakwa dianggap berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor, pada November 2020 lalu, karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi COVID-19.

“Keputusan di tangan Majelis Hakim, kami berdoa supaya Majelis Hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan yang tidak zalim kepada para terdakwa,” ujar dia.

Ia menuturkan, pihaknya sudah berupaya membantah bahwa ketiga terdakwa berbohong saat agenda sidang bergandekan pemeriksaan saksi meringankan dan ahli, pleidoi, dan duplik. Bantahan tidak berbohong di antaranya karena saat pernyataan Rizieq dalam kondisi sehat dibuat hasil uji tes swab PCR belum keluar sehingga belum diketahui terkonfirmasi COVID-19.

Lalu dalam pernyataannya, ketiga terdakwa tidak menyatakan Rizieq negatif COVID-19, hanya dalam keadaan sehat karena sudah mendapat penanganan medis dari tim dokter RS UMMI Bogor. Namun, bila nantinya tetap divonis bersalah dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU, tim kuasa hukum membuka peluang tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

“Kita lihat vonisnya, mudah-mudahan bebas murni. Kalau bebas murni kita enggak mungkin banding. Kalau satu bulan dua bulan (penjara) juga kita enggak banding. Kita lihat nantilah seperti apa,” sebut Aziz.

JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: viva.co.id

Previous Post

Polres Lhokseumawe Ringkus Tujuh Pelaku Pungli di Pasar Inpres

Next Post

Dituduh Mencuri, Kakak Beradik Bunuh Nenek Kandung

Next Post
Kakek di Bima NTB Hamili Cucunya

Dituduh Mencuri, Kakak Beradik Bunuh Nenek Kandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

[Opini] Pergantian Dirut Telkom di Tengah Badai Korupsi

[Opini] Pergantian Dirut Telkom di Tengah Badai Korupsi

13/05/2025
Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Sepak Bola PS AMLA Cup 2025

Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Sepak Bola PS AMLA Cup 2025

12/05/2025
281 Atlet Futsal Aceh Besar Ikuti Seleksi Pra PORA

281 Atlet Futsal Aceh Besar Ikuti Seleksi Pra PORA

12/05/2025
Dayah DQA Gelar Pelepasan 111 Santri Tingkat SMP

Dayah DQA Gelar Pelepasan 111 Santri Tingkat SMP

12/05/2025
Kembangkan Pembinaan Atelt, SMP Unggul Calang Kunjungi SMAKON Aceh

Kembangkan Pembinaan Atelt, SMP Unggul Calang Kunjungi SMAKON Aceh

12/05/2025

Terpopuler

Koperasi Merah Putih Asoe Nanggroe Terbentuk

Koperasi Merah Putih Asoe Nanggroe Terbentuk

10/05/2025

Petinggi PT. PEMA Tinjau Lokasi Pengelolaan Komoditi Sulfur di Aceh Timur, Ada Apa?

Terseret Ombak, Seorang Siswa SD di Abdya Ditemukan Meninggal Dunia

Petinggi PT PEMA Silaturahmi ke PT Medco E&P Malaka

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Abdya, Tak Berpotensi Tsunami

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com