Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Minta Warga Laporkan Pinjol Ilegal ke Kantor Polisi

Admin1 by Admin1
18/06/2021
in Nasional
0
Polri Minta Warga Laporkan Pinjol Ilegal ke Kantor Polisi

Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Jakarta – Polri membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk dapat melapor ke kepolisian terdekat. Ilegal dalam hal ini merujuk pada perusahaan Pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa kepolisian di seluruh wilayah Indonesia sudah mendapat perintah penanganan perkara tersebut dari Mabes Polri.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada laporan masyarakat terkait pinjaman online tersebut. Silakan laporkan kepada polisi terdekat, karena semua reserse yang ada di Indonesia sudah paham dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus-kasus pinjol tersebut,” kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (18/6).

Dia mengatakan bahwa penyidik kepolisian berharap mendapat informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat sehingga bisa mengungkap lebih banyak perkara berkaitan dengan pinjaman online.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip oleh kepolisian, masih ada sekitar 3 ribu pinjol ilegal alias tak terdaftar di lembaga pengawasan tersebut. Oleh sebab itu, kata dia, besar kemungkinan ada banyak sekali masyarakat yang diresahkan oleh para Pinjol ilegal di masa tenggat pembayaran.

“Makanya, kami informasikan ke Polda-polda daerah untuk bisa membantu kita terkait dengan pengungkapan perkara-perkara ini,” tambah Whisnu.

Whisnu mengatakan, pinjol-pinjol tersebut seringkali mencekik nasabahnya dengan bunga yang tinggi. Jika tak mampu membayar, maka pinjol akan meneror peminjam dengan cara-cara yang ilegal.

Misalnya, mereka mengambil data-data pribadi milik peminjam secara ilegal. Salah satu data yang disasar ialah nomor kontak kerabat peminjam. Hal itu dipakai oleh pinjol untuk mengirimkan informasi pinjaman kepada kerabat-kerabatnya.

Beberapa di antaranya bahkan, kata dia, bisa berupa cyberbullying ataupun mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada khalayak luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan.

“Bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman ini tidak benar,” tambahnya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihak kepolisian tak hanya melihat dari unsur kerugian materiil yang diterima korban. Namun juga, kerugian secara sosial yang jauh lebih merugikan korban.

Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki sejumlah pinjol-pinjol ilegal lain yang meresahkan masyarakat.

“Bahkan ada yang pinjam uangnya Rp3 juta balikinnya Rp60 juta. Karena bunga berbunga, kalau tidak dibayar, dia akan membuat ke teman-temannya tadi bahwa si A ini telah mengambil uang perusahaan bahkan lebih kasar lagi. Foto-fotonya dicrop kemudian di kirim gambar-gambar tidak senonoh. Itu banyak sekali,” tukas dia.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Kim Jong-un: Korut Harus Siap Konfrontasi dengan AS

Next Post

Pasangan Ini Berhubungan Seks di Hotel Lupa Tutup Gorden, Jadi Tontonan Orang-orang

Next Post
Pasangan Ini Berhubungan Seks di Hotel Lupa Tutup Gorden, Jadi Tontonan Orang-orang

Pasangan Ini Berhubungan Seks di Hotel Lupa Tutup Gorden, Jadi Tontonan Orang-orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Konsep Otomatis

Satpol PP dan WH Aceh Amankan 11 Wanita Berpakaian Ketat

19/05/2025
Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Ladang Warga Aceh Timur

Wanita Terbawa Arus Irigasi di Aceh Besar Meninggal Dunia

19/05/2025
Konsep Otomatis

PA Bagi Benih Padi Trisakti dan Terapkan Teknologi Google P2000Z di Tangse

19/05/2025
Konsep Otomatis

Pelajar Banda Aceh Siapkan Inovasi Lingkungan ke Ajang MYIE Malaysia

19/05/2025
Konsep Otomatis

Tenaga TPP-Kemendesa PDT Aceh Kini Terdaftar Jaminan Hari Tua

19/05/2025

Terpopuler

Nyan, Bupati Sarjani Launching Baju Khas Pidie

Nyan, Bupati Sarjani Launching Baju Khas Pidie

15/05/2025

Lepas Jemaah Haji Aceh, Mualem: Bek Teu ‘Ngak-ngak’ di Sideh

Remaja Masjid Agung Baitul Ghafur Sambut Baik Agenda MTQ di Rangkaian Kegiatan HUT Abdya

Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak

SUAQ FC Berhasil Masuk ke Babak Grand Final Setelah Kalahkan BLANGPIDIE FC di Adu Penalti

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com