Penulis Mukhsin Rizal, S.Hum., M.Ag. Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Pada Satpol PP dan WH Aceh
Viralnya video para pekerja salon menghina Polisi Wilayatul Hisbah beberapa waktu yang lalu membuat publik terheran heran. Keberanian mereka melontarkan kata-kata kasar membuat kita bertanya tanya siapa mereka sebenarnya.
Tulisan ini, sebagai bentuk rasa tangung jawab sebagai masyarakat Aceh juga salah satu bagian dari keluarga besar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh (Kabupaten/Kota), terhadap prilaku yang tidak normal yang dipertontonkan oleh sekelompok orang di tengah-tengah pemerintah beserta masyarakat sedang berupaya menegakkan Syariat Islam secara kaffah.
Sebelum kita membahas tentang penghinaan terhadap institusi pemerintah daerah terlebih dahulu sedikit penulis ingin mengilustrasikan apa tugas Satpol PP dan WH di Aceh.
Pertama sebagai Instansi Pemerintah Daerah yang bernaung di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tentu pembentukannya sangat diharapkan, mengingat banyak peraturan daerah/ Qanun yang harus di terapkan di dalam kehidupan masyarakat.
Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh adalah memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah (Qanun), Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, penyidikan dan pembantuan pelaksanaan hukuman. Serta pengawasan penegakan Syariat islam.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 139 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh sebagai tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Aceh.
Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja di dalam tatanan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebelumnya sudah ada sejak tahun 1950 dan berada di bawah Departemen Dalam Negeri, sedangkan Wilayatul Hisbah merupakan satu-satunya unsur penegak Syari’at Islam yang ada di Indonesia dan keberadaannya di Aceh merupakan implementasi dari lahirnya Peraturan Daerah Nomor: 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam.
Penggabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dalam satu organisasi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 244 ayat (1) dan (2) .
Namun demikian secara khusus jika berkaitan dengan penegakan Syariat Islam maka yang menjadi penangungjawab adalah polisi Wilayatul Hisbah Aceh dan polisi Wilayatul hisbah Kabupaten/kota
Secara umum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh memiliki peran yang sama dengan Satpol PP dan WH kabupaten/kota yaitu tangungjawab dalam menegakan syariat islam, Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal di Tingkat Provinsi yang memuat Penegakan, Pengawasan dan Penertiban Pelanggaran Perda Tibumtranmas dan Qanun Syariat Islam.
Secara vertikal Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan Departemen Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan, yang mana salah satu indikator bersinerginya adalah penyediaan layanan dasar bidang ketentraman dan ketertiban umum, sehingga kegiatan Pembinaan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dan pengawasan penegakan syariat islam agar dapat berjalan.
Kembali ke Polisi Wilayatul Hisbah Sebagai pilar terdepan dalam melakukan pengawsan dan penegakan Syariat islam di Aceh tentunya memiliki resiko yang cukup besar namun kami sangat yakin seluruh personil yang telah bergabung kedalamnya merasa sudah siap dengan resikonya dan sebagai ladang amal untuk akhirat.
Pengawasan syariat islam kalau kita mengacu kepada qanun nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat memberi ruang kepada seluruh masyarakat untuk berperan serta dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran syariat islam.
Kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan qanun Syariat Islam dan Pelaksanaan nilai-nilai qanun Syariat Islam harus ditingkatkan, terutama perlu peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai tersebut di kalangan masyarakat Aceh. Walaupun penulis sangat yakin bahwa masyarakat Aceh sangat mendukung syariat islam dan itu tidak ada tawar menawar.
Pun demikian Ada beberapa perilaku kita yang masih bertentangan dengan moralitas dan etika agama.
Pemahaman dan pemgamalan agama yang masih rendah di kalangan anak-anak sekolah disebabkan antara lain masih kurangnya materi dan jam pelajaran agama dibandingkan dengan pelajaran umum, kuatnya pengaruh negatif globalisasi, dan kasus narkoba yang melanda remaja Aceh. Oleh karena itu, implementasi qanun Aceh tentang pelaksanaan Dinul Islam harus masih perlu mendapat dukungan secara maksimal oleh seluruh pimpinan lembaga/ badan usaha/pemuka adat/ alim ulama dan organisasi kemasyarakatan agar tanah Aceh tercinta ini mendapat rahmat dan hidayah dari Allah swt.
Untuk saudara kami yang memiliki usaha yang rawan pelanggaran sayariat islam agar memformulasikan usahanya dengan seindah mungkin dan menutup peluang terjadinya pelanggaran syariat islam karena jika pelanggaran terjadi maka pemilik usaha di anggap memfasilitasi dan dapat di jerat dengan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Secara khusus kebijakan pemerintah Aceh dalam pelaksanaan syariat islam sudah sangat kuat, apalagi jika kita melihat induk lahirnya syariat islam di Aceh telah ada Dinas Syariat Islam yang mempunyai tugas melaksanakan tugas umum dan khusus Pemerintah Daerah dan Pembangunan serta bertanggung jawab dibidang Pelaksanaan Syariat Islam.
Selain itu Dinas syariat islam memiliki sejumlah fungsi diantaranya:
* Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan perencanaan, penyiapan qanun yang berhubungan dengan Pelaksanaan Syariat Islam serta mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasilnya.
* Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan penyiapan dan pembinaan sumber daya manusia yang berhubungan dengan Pelaksanaan Syariat Islam.
* Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan kelancara dan ketertiban pelaksanaan peribadatan dan penataan sarananya serta penyemarakkan syiar Islam.
* Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan bimbingan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Syariat Islam ditenga-tengah masyarakat. Dan
* Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan pembimbingan dan penyuluhan Syariat Islam.
Dan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dinas syariat islam diberi Wewenang diantaranya:
* Merencanakan program, penelitian dan pembangunan unsur-unsur Syariat Islam.
* Melestarikan nilai-nilai Islam.
* Mengembangkan dan membimbing Pelaksanaan Syariat Islam yang meliputi bidang-bidang aqidah, ibadah, mu’amalat, akhlak, pendidikan dan dakwah Islamiah, amarmakruf nahimungkar, baitalmal, kemasyarakatan, Syiar Islam, pembelaan Islam, qadha, jinayat, munakahat dan mawaris.
* Mengawas terhadap Pelaksanaan Syariat Islam, dan
* Membina dan mengawasi terhadap Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
Hal terpenting lainnya adalah Dinas Syariat Islam dengan posisinya sebagai perangkat daerah merupakan unsur Pelaksana Syariat Islam dilingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas umum dan khusus pemerintah daerah dan pembangunan serta bertanggung jawab dibidang Pelaksanaan Syariat islam
Dengan tidak mengabaikan keterbatasan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, untuk meminimalisir perilaku penyimpangan di tengah masyarakat, juga perlu kerja sama yang kolektif antara masyarakat dan satuan penegak hukum. Kami rasa ada kearifan lokal yang juga tidak mentolerir hal-hal yang demikian.
Secara norma dan etika yang berlaku, perilaku yang dipertontonkan oleh segelintir orang tersebut tidak hanya menghina Instansi Pemerintah, namun juga telah melangkahi etika-etika yang dipahami selama ini.
Para penegak Hukum syariat merupakan bagian dari masyarakat dan dalam melaksanakan tugasnya sangat membutuhkan kerjasama masyarakat mulai dari level gampong sampai seterusnya, jika tidak, maka penegakan syariat islam tidak akan dapat berjalan sempurna. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua aamiin.
Waallahualam bissawab.









