Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kanwil Kemenag Aceh Berlakukan Kerja dari Rumah

Admin1 by Admin1
27/06/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menerapkan sistem kerja shift bagi aparatur sipil negara atau ASN di instansi tersebut.

Kebijakan ini diambil mengingat kasus Covid-19 terus bertambah di provinsi paling barat Indonesia itu.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh Iqbal mengatakan mekanisme kerja yang diterapkan yakni setengah ASN kerja di kantor.

Sementara setengahnya atau 50 persennya lagi bekerja dari rumah atau work form home (WFH). Sistem kerja shift itu mulai berlaku pada Senin (28/6) besok.

Menurut Iqbal, hal ini merupakan tuntutan kondisi, karena pihaknya tidak pengin ASN ikut terimbas Covid-19.

“Demi menekan dan mengantisipasi penyebaran wabah ini, maka ASN ditetapkan untuk bekerja dari rumah sebagian dan sebagian bekerja di kantor,” kata Iqbal di Banda Aceh, Minggu (27/6).

Menurutnya, kebijakan WFH diputuskan setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 14 tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama pada masa pandemi Covid-19 tahun kedua.

Selain itu, saat ini Banda Aceh juga masih dalam kondisi zona oranye atau risiko sedang penularan virus corona.

Iqbal meminta ASN yang tidak pada jadwal shift kerja dari kantor atau work from office (WFO) memanfaatkan waktu di rumah dengan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dia menegaskan ASN yang bekerja dari rumah dilarang nongkrong di warung kopi atau berlibur.

“WFH bukan momen untuk menikmati waktu di warung kopi atau berlibur, namun di rumah tetap bekerja. Ini merupakan amanat dan juga kewajiban bagi ASN karena telah menerima gaji dari negara,” kata Iqbal.

Menurut dia, apabila ASN kedapatan berada di warung kopi atau kafe saat jam kerja, maka akan dikenakan sanksi.

“Mari sama-sama dukung keputusan pemerintah ini dengan tetap bekerja dari rumah. Kami minta ASN yang bekerja di rumah juga tetap membuat laporan kepada pimpinan unit masing-masing,” ujarnya.

Sementara untuk Kemenag kabupaten/kota, Iqbal meminta untuk berkoordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 masing-masing daerah dalam penetapan sistem kerja di masa pandemi.

“Sesuaikan dengan kondisi dan zona di daerah masing-masing. Jika memang kondisi mengharuskan untuk WFH maka segera laksanakan,” katanya.

Sumber: jpnn.com

 

Previous Post

Persiraja Gelar Seleksi Terbuka Elite Pro Academy di Seluruh Aceh

Next Post

Penonton Langgar Prokes, Laga Persiraja Versus PSMS Medan Dihentikan

Next Post
Penonton Langgar Prokes, Laga Persiraja Versus PSMS Medan Dihentikan

Penonton Langgar Prokes, Laga Persiraja Versus PSMS Medan Dihentikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

STAIN Meulaboh Seleksi Ratusan Calon Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN 2026

STAIN Meulaboh Seleksi Ratusan Calon Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN 2026

09/06/2026
UIN Ar-Raniry Jadi PTKIN Paling Diminati di Sumatera, 2.640 Peserta Ikuti UM-PTKIN

UIN Ar-Raniry Jadi PTKIN Paling Diminati di Sumatera, 2.640 Peserta Ikuti UM-PTKIN

09/06/2026
Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

08/06/2026
Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

08/06/2026
Dr. Safaruddin Minta Perumdam Tirta Abdya Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Dr. Safaruddin Minta Perumdam Tirta Abdya Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

08/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com