BANDA ACEH – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat covid-19 yang dimulai di Jawa dan Bali dapat ‘menular’ ke Aceh. Hal tersebut akan terjadi jika kasus positif covid-19 melonjak dan keterisian tempat tidur rumah sakit terus meningkat.
“Pemerintah Aceh tetap melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dalam penanganan covid-19, seperti penerapan PPKM Mikro. Tapi jika kasusnya kian hari semakin melonjak, PPKM Darurat bisa saja ‘menular’ ke Aceh,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Senin, 5 Juli 2021.
Menurut Saifullah, PPKM Darurat yang diberlakukan di semua kabupaten/kota dalam wilayah Jawa dan Bali tersebut membatasi semua aspek kehidupan sosial masyarakat, kecuali sektor farmasi seperti apotik dan toko obat yang dibebaskan beroperasi selama 24 jam.
“Sedangkan sektor-sektor esensial lainnya seperti sektor keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina covid-19, dan sektor industri ekspor, berlaku sistem 50 persen Work From Home (WFH), dan 50 persen Work From Office (WFO),” ujarnya.
Sementara itu, sektor non esensial dilakukan kegiatan sepenuhnya dari rumah, WFH 100 persen. Kegiatan sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman.
“Selanjutnya, pergudangan, penanganan bencana objek vital dan proyek strategis nasional, kontruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri penyedia kebutuhan pokok masyarakat, 100 persen staf bekerja di kantor (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Saifullah.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang satuan pendidikan dilakukan secara daring atau online. Pasar tradisional dan supermarket dibatasi pengunjungnya maksimal 50 persen dari kapasitas, dan waktu beroperasi juga dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 waktu setempat.
“Kegiatan makan-minum di tempat-tempat umum di lokasi sendiri maupun di mall hanya melayani take away, tidak makan di tempat itu. Pusat perbelanjaan modern atau mall ditutup sementara di daerah PPKM Darurat covid-19 itu,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Saifullah, pada diktum ketiga poin g Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat covid-19 Jawa-Bali menyatakan, tempat ibadah ( masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng, atau tempat lain yang difungsikan sebagai rumah ibadah ditutup sementara.
“Fasilitas umum, seperti area publik, tempat umum, tempat wisata, juga ditutup. Pembatasan kegiatan nyaris di semua aspek kehidupan itu harus diterima masyarakat di wilayah PPKM darurat sebagai pengorbanan untuk memutuskan penularan covid-19 dan mengakhiri pandemi covid-19,” jelasnya.








