Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPR Sebut Gubernur Nova Tak Serius Bahas Qanun Pilkada

Admin1 by Admin1
07/07/2021
in Nanggroe
0
Mendagri: Pelantikan Gubernur Definitif Momentum Wujudkan Kebersamaan

Mendagri Muhammad Tito Karnavian , beserta Unsur Forkopimda Aceh foto bersama Gubernur Aceh Nova Iriansyah usai rapat paripurna istimewa DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (5/11/2020). Foto: Humas Aceh

BANDA ACEH – DPR Aceh (DPRA) menilai Gubernur Nova Iriansyah tidak serius membahas rancangan perubahan Qanun No 12/2016 tentang Pilkada.

Hal itu ditandai dari permohonan penundaan pembahasan oleh Gubernur hingga melebihi batas waktu yang ditetapkan Kemendagri.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menilai, Gubernur Nova tidak konsisten membahas Qanun Pilkada Aceh.

Gubernur bahkan tidak mengikuti sidang paripurna DPRA untuk memberi tanggapan langsung.

“Seperti kasus hari ini, Gubernur meminta menunda dan tidak hadir dalam sidang paripurna, terpaksa tidak bisa dilanjutkan (pengesahan), karena syaratnya tidak terpenuhi. Kita lihat saja langkah dari Gubernur karena kita lihat ada ketidakseriusan dari Gubernur Aceh,” ujar Dahlan, Selasa (6/7/2021).

Pengesahan Qanun Aceh harus disetujui legislatif dan pihak eksekutif. Permohonan penundaan pembahasan dari Gubernur membuat Qanun Pilkada tidak bisa disahkan dan secara formil telah melanggar ketentuan Kemendagri.

Dahlan mengatakan, ketidakseriusan Gubernur Nova membahas Qanun Pilkada terlihat dari proses pembahasan.

Gubernur selalu menunjuk perwakilan dari asisten I, Biro Hukum, dan tidak ada tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dicapai.

“Rakyat Aceh butuh kepastian, politik dan kepastian hukum. Jangan diambangkan,” ujarnya.

Gubernur Aceh meminta penundaan pengesahan Qanun Pilkada karena masih menunggu tanggapan permohonan fasilitasi dari Kemendagri. Sementara berdasarkan ketentuan, pengesahan bisa segera dilakukan jika pembahasan Qanun telah melebihi aturan yang telah ditetapkan Kemendagri.

Sumber: iNews.id

Previous Post

Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Tegas Larang WNA Masuk

Next Post

Lima Kabupaten di Pesisir Barat Selatan Aceh Dikepung Banjir

Next Post
5.620 Jiwa Terdampak Banjir di Aceh Selatan

Lima Kabupaten di Pesisir Barat Selatan Aceh Dikepung Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Perkuat Kolaborasi Riset Berbasis Data

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Perkuat Kolaborasi Riset Berbasis Data

23/09/2026
Tingkatkan Mutu Layanan, Direktur RSUD Teungku Peukan: Tahun ini Ada 178 Nakes Telah Ikut Pelatihan

Tingkatkan Mutu Layanan, Direktur RSUD Teungku Peukan: Tahun ini Ada 178 Nakes Telah Ikut Pelatihan

23/09/2026
Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat untuk Menjaga Hutan dan Keseimbangan Alam Aceh

Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat untuk Menjaga Hutan dan Keseimbangan Alam Aceh

23/09/2026
DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

23/09/2026
Peukan Bada Jadi Tempat Pembibitan Tanaman Mangrove

Peukan Bada Jadi Tempat Pembibitan Tanaman Mangrove

23/09/2026

Terpopuler

Mendagri: Pelantikan Gubernur Definitif Momentum Wujudkan Kebersamaan

DPR Sebut Gubernur Nova Tak Serius Bahas Qanun Pilkada

07/07/2021

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

Rp1,005 Triliun Belanja Pidie Jaya: Naik Lebih Cepat dari Pendapatan, FKPD Tagih Transparansi

PAD Baru 47,8 Persen, Belanja Meledak Rp89,82 Miliar: Fraksi PA “Sentil Keras” Pemkab Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com