Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

MA Iran Batalkan Hukuman Mati Seorang Pria, Namun Telanjur Dieksekusi

Admin1 by Admin1
07/07/2021
in Internasional
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

TEHERAN – Mahkamah Agung (MA) Iran membatalkan hukuman mati seorang narapidana (napi) pria Kurdi yang dijatuhkan pengadilan yang lebih rendah. Namun, napi yang dituduh terlibat perdagangan narkoba itu sudah telanjur dieksekusi sepuluh bulan lalu.

Keluarga napi mengungkap kekacauan hukum itu kepada media Kurdi, Rudaw, pada hari Minggu. Mereka telah mengajukan pengaduan untuk mencari keadilan baginya.

“Dua minggu lalu, sebuah surat dikirim ke saudara-saudara Khedir Qavidel, mengatakan agar mengunjungi kami [di kantor kejaksaan Urmia]supayasaudaramu dibebaskan. Surat ini datang setelah 10 bulan berlalu sejak eksekusi Khedir Qavidel,” kata seorang kerabat dekat Qavidel, yang memilih berbicara secara anonim karena alasan keamanan.

“Mereka [para pejabat] memberi tahu mereka [saudara-saudara Qavidel] bahwa hukuman mati saudaramu tidak disetujui oleh Mahkamah Agung, [tapi] dia telah dieksekusi,” ujar kerabat tersebut.

“Mereka [para pejabat] mengatakan kepada mereka [saudara-saudara Qavidel] bahwa Anda bisa mendapatkan kompensasi finansial [untuk darahnya], tetapi mereka mengatakan kami tidak membutuhkan kompensasi finansial. Kami hanya ingin tahu mengapa dia dieksekusi sebelum hukumannya disetujui oleh Mahkamah Agung.”

Kerabat itu mencatat bahwa saudara-saudara Qavidel telah mengajukan keluhan, mencari keadilan.

Qavidel, pria asal Sardasht, ditangkap sekitar delapan tahun lalu atas tuduhan terkait perdagangan narkoba dengan beberapa orang lainnya. Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan lokal dan hukuman gantungnya dilakukan di Penjara Pusat Urmia pada September 2020.

“Ada banyak konflik dalam berkasnya; mereka menulisnya setiap kali dengan cara yang berbeda, dan keluarganya ingin tahu mengapa mereka melakukan itu. Mereka ingin menjatuhkan hukuman mati setiap kali secara berbeda,” imbuh kerabat tersebut.

Media-media mainstream Iran tidak melaporkan kekacauan hukum yang dialami napi tersebut. Pemerintah juga belum berkomentar.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) mengatakan eksekusi mati terhadap napi itu dilakukan saat banding sedang berlangsung di Mahkamah Agung Iran, yang tidak mengeluarkan hak veto terhadap hukuman mati sampai setelah pelaksanaan eksekusi matinya.

Kejadian aneh ini sekali lagi menyoroti fenomena jumlah eksekusi di Iran, yang diyakini paling banyak mengeksekusi orang per kapita. Iran bersikeras bahwa jumlah eksekusi yang dituduhkan oleh kelompok HAM “dibesar-besarkan”, dan bahwa eksekusi hanya dilakukan setelah proses peradilan yang panjang.

Aktivis HAM Iran Shahpour Azad mengatakan kepada Sky News Arabia: “Kisah tentang pemuda ini yang keputusan eksekusinya dibatalkan oleh pengadilan [Mahkamah Agung] hampir setahun setelah implementasinya, merangkum kedalaman dan gravitasi dari tragedi itu.”

“Rezim berdarah ini bahkan bertentangan dengan hukumnya, dalam konteks pencariannya untuk memuaskan rasa laparnya akan pembunuhan, eksekusi, pengambilan nyawa tak berdosa dan memaksakan dominasinya atas masyarakat,” ujarnya.

Aktivis Iran, Faryal Moeini, mengatakan kepada Sky News Arabia: “Eksekusi adalah inti dari metodologi rezim Iran, dan itu adalah filosofi yang berkuasa dan metode untuk memperluas kontrol absolut, yang menjelaskan penerapan ekstensif hukuman ini, karena merupakan salah satu senjata otoriter terpentingnya untuk menyebarkan teror dan ketakutan di antara orang-orang, dan memastikan kelangsungan hidupnya.”

Menurut laporan Amnesty International tentang eksekusi di dunia untuk tahun 2020, Iran adalah satu-satunya negara yang mengeksekusi anak-anak.

Menurut laporan itu, setidaknya tiga anak di bawah 18 tahun dieksekusi di Iran tahun lalu, dan eksekusi mereka bertentangan dengan Konvensi Internasional tentang Hak Anak.

Amnesty International mengatakan bahwa salah satu dari ketiganya, yang dieksekusi di Penjara Kota Saqqaz pada April 2020, mengalami cacat mental.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Periode November 2020 – Juni 2021

Next Post

Presiden China Xi Jinping Sentil AS di Depan Parpol Seluruh Dunia

Next Post

Presiden China Xi Jinping Sentil AS di Depan Parpol Seluruh Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lewat Tulisan Lindawati, Penyuluh KUA Tangan-Tangan Berkarya untuk Umat

Lewat Tulisan Lindawati, Penyuluh KUA Tangan-Tangan Berkarya untuk Umat

24/09/2026
Delegasi AS Walk Out saat Presiden Iran Pidato di Sidang PBB

Delegasi AS Walk Out saat Presiden Iran Pidato di Sidang PBB

24/09/2026
Presiden Iran Bawa Foto Anak-anak Sekolah Tewas Dibom AS ke PBB

Presiden Iran Bawa Foto Anak-anak Sekolah Tewas Dibom AS ke PBB

24/09/2026
LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Perkuat Kolaborasi Riset Berbasis Data

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Perkuat Kolaborasi Riset Berbasis Data

23/09/2026
Tingkatkan Mutu Layanan, Direktur RSUD Teungku Peukan: Tahun ini Ada 178 Nakes Telah Ikut Pelatihan

Tingkatkan Mutu Layanan, Direktur RSUD Teungku Peukan: Tahun ini Ada 178 Nakes Telah Ikut Pelatihan

23/09/2026

Terpopuler

Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

MA Iran Batalkan Hukuman Mati Seorang Pria, Namun Telanjur Dieksekusi

07/07/2021

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

Rp1,005 Triliun Belanja Pidie Jaya: Naik Lebih Cepat dari Pendapatan, FKPD Tagih Transparansi

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com