Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Periode November 2020 – Juni 2021

Atjeh Watch by Atjeh Watch
07/07/2021
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya memusnahkan 49 item barang bukti dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan setempat.

Proses pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kajari Abdya, Nilawati, SH. MH serta sejumlah pejabat Kejaksaan.

Kajari Abdya, Nilawati, SH. MH pada rilis yang diterima awak media mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya 17 bungkus ganja dengan berat total 108,86 gram, rokok, 10 lembar cigarret papper, 17 bungkus sabu dengan berat total 31,64 gram, 2 buah bong (alat hisap), 7 unit telepon genggam, 2 kotak telepon genggam, 3 unit mesin pemotong kayu, 2 buah katrol, 4 bilah parang, 2 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah kunci T, 1 buah cangkir, 10 lembar pakaian, 1 lembar handuk, 1 pasang sandal, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet, 3 buah senter, 2 utas tali, 2 buah meteran dan setengah keping patahan mata pemotong rumput.

“Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja serta sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Nilawati.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana narkotika serta tindak pidana umum lainnya dalam periode November 2020-Juni 2021.

Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP, juga merupakan kewenangan kejaksaan dibidang tindak pidana umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Tujuan pemusnahan itu agar barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan ataupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dengan adanya pemusnahan barang bukti itu diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan Abdya tetap kondusif,” terang Nilawati.

Prosesi eksekusi barang bukti itu tidak sebatas melenyapkan kasus-kasus pelanggaran hukum saja, melainkan momentum bersama dalam menyikapi sebuah pelanggaran hukum hendaknya benar-benar dipahami dengan baik dan bijak. Agar grafik segala pelanggaran hukum di Abdya semakin menurun.

Reporter: Rusman

Previous Post

Sekda: Kantor Bereh, Karyawan Nyaman dan Nasabah Bertambah

Next Post

MA Iran Batalkan Hukuman Mati Seorang Pria, Namun Telanjur Dieksekusi

Next Post
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

MA Iran Batalkan Hukuman Mati Seorang Pria, Namun Telanjur Dieksekusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Buka Turnamen SSB Driber, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

Roni Guswandi Buka Turnamen SSB Driber, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

11/05/2026
IAIN Takengon: Menyongsong Era Digitalisasi Pendidikan Tinggi

IAIN Takengon: Menyongsong Era Digitalisasi Pendidikan Tinggi

11/05/2026
Rumah sakit Gayo medical center (GMC)  Telah berlaku BPJS

Rumah sakit Gayo medical center (GMC) Telah berlaku BPJS

11/05/2026
Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

11/05/2026
Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

11/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

314 Peserta Siap Bersaing dalam ASAC 2026 Se-Aceh di Pesantren Al Zahrah Bireuen

Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

Di Ikuti Dua Kemukiman, Sekda Abdya Buka MTQ Tingkat Kecamatan Jeumpa

Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Periode November 2020 – Juni 2021

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com