Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Periode November 2020 – Juni 2021

Atjeh Watch by Atjeh Watch
07/07/2021
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya memusnahkan 49 item barang bukti dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan setempat.

Proses pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kajari Abdya, Nilawati, SH. MH serta sejumlah pejabat Kejaksaan.

Kajari Abdya, Nilawati, SH. MH pada rilis yang diterima awak media mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya 17 bungkus ganja dengan berat total 108,86 gram, rokok, 10 lembar cigarret papper, 17 bungkus sabu dengan berat total 31,64 gram, 2 buah bong (alat hisap), 7 unit telepon genggam, 2 kotak telepon genggam, 3 unit mesin pemotong kayu, 2 buah katrol, 4 bilah parang, 2 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah kunci T, 1 buah cangkir, 10 lembar pakaian, 1 lembar handuk, 1 pasang sandal, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet, 3 buah senter, 2 utas tali, 2 buah meteran dan setengah keping patahan mata pemotong rumput.

“Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja serta sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Nilawati.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana narkotika serta tindak pidana umum lainnya dalam periode November 2020-Juni 2021.

Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP, juga merupakan kewenangan kejaksaan dibidang tindak pidana umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Tujuan pemusnahan itu agar barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan ataupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dengan adanya pemusnahan barang bukti itu diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan Abdya tetap kondusif,” terang Nilawati.

Prosesi eksekusi barang bukti itu tidak sebatas melenyapkan kasus-kasus pelanggaran hukum saja, melainkan momentum bersama dalam menyikapi sebuah pelanggaran hukum hendaknya benar-benar dipahami dengan baik dan bijak. Agar grafik segala pelanggaran hukum di Abdya semakin menurun.

Reporter: Rusman

Previous Post

Sekda: Kantor Bereh, Karyawan Nyaman dan Nasabah Bertambah

Next Post

MA Iran Batalkan Hukuman Mati Seorang Pria, Namun Telanjur Dieksekusi

Next Post
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

MA Iran Batalkan Hukuman Mati Seorang Pria, Namun Telanjur Dieksekusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejati Aceh Diminta Bongkar Dugaan Pungli Akreditasi Puskesmas di Aceh Selatan 2024, Nilainya Diduga Capai Ratusan Juta Rupiah

Kejati Aceh Diminta Bongkar Dugaan Pungli Akreditasi Puskesmas di Aceh Selatan 2024, Nilainya Diduga Capai Ratusan Juta Rupiah

15/06/2026
Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

15/06/2026
Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemkab dan Masyarakat Abdya Padati Masjid Baitul Ghafur

Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemkab dan Masyarakat Abdya Padati Masjid Baitul Ghafur

15/06/2026
Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

15/06/2026
KAMMI Aceh Besar Laksanakan RAPIMDA: Konsolidasi Kader Memperkuat Arah Gerak untuk Kemaslahatan Masyarakat

KAMMI Aceh Besar Laksanakan RAPIMDA: Konsolidasi Kader Memperkuat Arah Gerak untuk Kemaslahatan Masyarakat

15/06/2026

Terpopuler

Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Periode November 2020 – Juni 2021

07/07/2021

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com