Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Tangkap Pelaku Sodomi di Aceh Besar

Admin1 by Admin1
11/07/2021
in Nanggroe
0
Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Ilustrasi

BANDA ACEH – Seorang warga inisial HA (48) di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak 3 kali, bahkan salah satunya dilakukan pada bulan Ramadan 2021 lalu.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, kejadian tersebut awalnya terjadi pada Mei 2021 di salah satu desa dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Perbuatan itu pertama kali dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong. Korban berada dibawah ancaman,” katanya, Sabtu (10/7).

Ryan menyebut, selang dua hari setelahnya, pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban di kandang sapi di desa tersebut.

“Itu terjadi pada bulan Ramadan,” ungkapnya.

Setelah itu, tutur Ryan, untuk ketiga kalinya korban kembali dipaksa pelaku melayani nafsu bejatnya di lokasi pertama, rumah kosong di desa tersebut.

Ryan menjelaskan, perbuatan pelaku ini terungkap usai orang tua korban melihat gelagat aneh pada anaknya. Usai ditanya, anak tersebut mengakui telah disodomi oleh pelaku.

Orang tua korban lantas membuat laporan kepada polisi. Berdasarkan laporan itu, Unit PPA Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan visum et revertum di RS Bhayangkara Polda Aceh.

Pelaku pun ditangkap di tempat bekerjanya di salah satu toko bangunan di Peukan Bada, Aceh Besar pada Kamis (8/7).

“Kami telah mengamankan pelaku, pakaian korban sebagai barang bukti, serta surat visum yang dikeluarkan oleh dokter ahli,” ujar Ryan.

Saat ini, pelaku mendekam disel Polresta Banda Aceh. Dia dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Petugas TPU Covid-19 Cipadut Dipecat karena Dugaan Pungli

Next Post

BMKG: Gelombang Laut Aceh Capai 4 Meter

Next Post
BMKG: Gelombang Setinggi 4 Meter Berpeluang Terjadi di Perairan Barat Aceh

BMKG: Gelombang Laut Aceh Capai 4 Meter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua KIP Aceh: Usulan Aceh Singkil–Subulussalam Jadi Dapil Tersendiri Dimungkinkan Secara Hukum

Ketua KIP Aceh: Usulan Aceh Singkil–Subulussalam Jadi Dapil Tersendiri Dimungkinkan Secara Hukum

17/06/2026
Semangat 1 Muharram, Al Zahrah Canangkan Resolusi Baru Bagi Santri dan Pesantren

Semangat 1 Muharram, Al Zahrah Canangkan Resolusi Baru Bagi Santri dan Pesantren

17/06/2026
Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

17/06/2026
Evaluasi Besar-Besaran Sektor Kesehatan, Bupati Sarjani Kumpulkan Seluruh Pimpinan Faskes

Evaluasi Besar-Besaran Sektor Kesehatan, Bupati Sarjani Kumpulkan Seluruh Pimpinan Faskes

17/06/2026
Ari Palawi Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah terhadap Pengembangan Ekosistem Seni di Aceh

Ari Palawi Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah terhadap Pengembangan Ekosistem Seni di Aceh

17/06/2026

Terpopuler

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

15/06/2026

Polisi Tangkap Pelaku Sodomi di Aceh Besar

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com